Kopdes Merah Putih Wonokerto Kelola Sampah bersama KLHK dan DLH Pasuruan

Img 20250812 wa0009

Pasuruan, lintasskandal.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan ke kantor koperasi desa Merah Putih Wonokerto, Senin (11/08/2025).

 

Kunjungan tersebut menjadikan sebuah pertemuan dengan perwakilan dari KLHK,DLH, Dinas koperasi dan pemerintahan desa Wonokerto bertujuan untuk menjalin kemitraan dengan koperasi Merah Putih desa Wonokerto untuk pembinaan pengelolaan sampah berbasis desa.

 

Dengan konsep bank sampah yang akan diterapkan dalam kemitraan ini. Agnes perwakilan dari KLHK menyampaikan bahwa sampah yang dikumpulkan masyarakat akan didaur ulang.

 

“Sampah yang terkumpul dapat didaur ulang secara mandiri oleh desa atau diserahkan ke perusahaan pengelolaan sampah, ” Tuturnya

 

Selanjutnya Indrawati dari KLHK juga menambahkan manfaat ekonomi hasil program pengelolaan sampah ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

 

“Dana hasil pengelolaan sampah ini dapat langsung dirasakan warga atau masyarakat dengan digunakan untuk membeli sembako koperasi desa Merah Putih ” Terangnya.

 

Nurkolis kepala DLH kabupaten Pasuruan, menyatakan dukungan penuh atas program ini. Dari pihak DLH akan menyediakan kendaraan roda tiga sebagai alat angkut sampah. DLH akan mendukung penuhkegiatan pengelolaan sampah ini.

 

Titik perwakilan dari dinas koperasi turut hadir untuk memastikan sinergi antara pembinaan koperasi dan pengelolaan lingkungan hidup di desa.

 

Sugiono kepala desa Wonokerto yang juga sebagai pengawas koperasi merah putih desa mengucapakan Terima kasih kepada KLHK, DLH dan Dinas Koperasi yang sudah hadir dan mendukung sepent program pengelolaan sampah.

 

“Kami mengucapkan terimakasih dan akan menjalankan program ini dengan penuh semangat dan tanggung jawab, ” Ungkapnya.

 

Dari pihak KLHK, DLH, Dinas Koperasi dan pemerintahan desa Wonokerto setelah usai dalam pertemuan tersebut langsung meninjau lokasi pengumpulan sampah serta fasilitas yang menunjang digunakan untuk pelaksanaan program bank sampah baik dikelola secara mandiri oleh desa atau diserahkan kepada perusahaan pengelolaan sampah. (Mifta)

Leave a Reply