Penjual 1.830 Botol Miras Divonis 6 Bulan Percobaan di Sidang Tipiring PN Bangil

Pasuruan,lintasskandal.com ,- Sidang perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (Miras) digelar pengadilan negri (PN) Bangil pada senin (22/9/2025). Dalam sidang tidak pidana ringan (Tipiring) tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwah hanya dijatuhi hukuman denda Rp. 3 jt dengan masa percobaan 6 bulan.
“Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah di rampas untuk negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum, ” Ujar kasih Intel kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan, Ferry Ardianto, selasa (23/09/2025).
Fonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut denda Rp. 50 jt. Putusan tersebut menuai perhatian publik karna di anggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni 1.830 botol miras.
“Menurut Fery meski hanya percobaan hukuman tetap memiliki konsekuensi hukum. ” Jika dalam enak bulan ke depan terdakwah terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan. Keputusan hakim juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ” Tegasnya.
Sementara itu, satpol PP kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas penindakan di lapangan, sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan.
“Razia kami lakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kami harap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban, ” Tutur kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho.
Ribuan botol miras yang menjadi barang bukti saat ini telah diserahkan ke kejaksaan. Pemusnahan tinggal nunggu jadwal resmi, dan Satpol PP memastikan siap mendampingi hingga proses tersebut selesai. (Mifta)