Saksi Bingung dan Kecewa, Pemanggilan oleh Polres Pasuruan Dinilai Tak Sesuai Prosedur Dugaan Pelanggaran Etika dan Ketidaktertiban Jadwal Pemeriksaan Tuai Kritik dari Publik dan Aktivis Hukum

Img 20251008 132428

Pasuruan,lintasskandal.com, – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua LSM Gajah Mada kembali menjadi perhatian publik. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan kini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak menunjukkan profesionalitas aparat penegak hukum.

Pemanggilan dua saksi kunci oleh penyidik Polres Pasuruan pada Selasa, 07 Oktober 2025, justru menimbulkan tanda tanya besar. Salah satu saksi yang dipanggil mengaku kebingungan dan kecewa terhadap cara aparat kepolisian dalam melakukan pemeriksaan.

Saksi berinisial UJ mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait pemanggilan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengenal pihak yang disebut sebagai Ketua LSM Gajah Mada, Misbah, namun tiba-tiba dipanggil menjadi saksi.

“Saya mendapatkan surat panggilan dari Polres untuk diminta jadi saksi, padahal saya tidak tahu kalau saya dijadikan saksi dari pihak Misbah. Bahkan saya juga tidak mengenal orang itu,” ujar UJ dengan nada kecewa.

UJ juga menyampaikan kekesalannya terhadap jadwal pemeriksaan yang tidak sesuai dengan surat panggilan resmi. Menurutnya, dalam surat tersebut tercantum waktu pemeriksaan pukul 09.00 pagi, namun baru dimulai sekitar pukul 13.00 siang dengan alasan penyidik kelelahan karena bekerja malam sebelumnya.

“Dalam surat panggilan tertulis saya diminta hadir jam 09.00 pagi, tapi ternyata diundur dengan alasan penyidiknya kerja malam atau ketiduran. Pemeriksaan baru dimulai sekitar jam 1 siang,” jelasnya.

Selain itu, UJ merasa bahwa proses pemanggilan tersebut membebani dirinya secara mental dan sosial. Ia mengaku keluarganya sempat khawatir setelah mengetahui dirinya dipanggil ke Polres tanpa penjelasan yang jelas.

“Saya merasa dirugikan karena surat panggilan itu membuat keluarga saya khawatir. Padahal saya tidak tahu-menahu soal kasus ini,” ujarnya.

Baca juga :  Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Sidak Sejumlah Minimarket

Tak hanya itu, proses pemeriksaan juga disorot karena adanya dugaan pelanggaran etika oleh oknum penyidik. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat penyidik yang merokok di ruang pemeriksaan, padahal di dalam ruangan tersebut terdapat seorang perempuan yang sedang dimintai keterangan seorang diri. Tindakan ini dinilai tidak sopan dan mencoreng citra aparat penegak hukum.

Beberapa LSM dan pemerhati hukum di Kabupaten Pasuruan mengecam perilaku tidak profesional tersebut. Mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi etika, integritas, dan menjaga wibawa institusi.

“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tekanan atau perlakuan yang tidak pantas terhadap saksi,” tegas salah satu aktivis pemerhati hukum di Pasuruan.

Mereka juga menyerukan agar Polres Pasuruan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua LSM Gajah Mada masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Pasuruan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan, etika, dan asas keadilan yang bermartabat.(Adf/Usj)

Leave a Reply