Terbongkar Dugaan Gratifikasi Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Di Kejapanan

Img 20251105 wa0050

Pasuruan,Lintasskandal.com – Dugaan adanya gratifikasi dalam penjaringan perangkat Desa Kejapanan yang di selenggarakan beberapa waktu lalu untuk mengisi pos kekosongan jabatan menyeruak ke publik .

Tak tanggung-tanggung, dugaan jual beli jabatan Desa Kejapanan yang menyeruak ke publik tersebut senilai puluhan juta rupiah.

Adanya dugaan Gratifikasi dalam penjaringan perangkat Desa Kejapanan diduga kuat sudah di atur secara terstruktur dan sistematis siapa saja yang akan menang atau terpilih untuk mengisi jabatan yang kosong.

Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa salah satu peserta penjaringan perangkat Desa diminta menyediakan uang “jasa” sebesar 15 juta setelah dirinya diduga dimenangkan dalam penjaringan perangkat yang diikuti puluhan peserta itu sendiri.

Img 20251105 wa0051

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa salah satu peserta penjaringan diminta menyediakan uang sebesar 15 juta setelah dirinya ditetapkan sebagai pemenang.

“Calon peserta Kawil Arjosari MR tersebut diminta menyediakan uang 15 juta setelah dia menang, dan memang betul dia yang menang” ujarnya menirukan isi chat di aplikasi WhatsApp.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa uang itu nantinya disetorkan ketika dia dinobatkan sebagai kawil. Kabar ini berasal dari mertua MAR sendiri ketika berbelanja di pedagang sayur.

“Mertuanya sendiri yang cerita waktu berbelanja sayur. Ada saksinya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Desa Kejapanan melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejapanan membuka lowongan untuk posisi Kasi Kesra, Kawil Arjosari, dan Kawil Bandulan.

Kades Kejapanan Randi Saputra saat dikonfirmasi awak media perihal adanya informasi tersebut melalui aplikasi whatsApp enggan menjawab dan memilih bungkam meski pesan nampak sudah terkirim dan terbaca.

Disisi lain, adanya dugaan jual beli jabatan dalam penjaringan perangkat Desa Kejapanan tersebut juga tuai sorotan dari beberapa LSM di Kabupaten Pasuruan tak terkecuali LSM GP3H pimpinan Anjar Supriyanto.

Baca juga :  Peringati Hari Pahlawan, Bupati Gus Muhdlor Ajak Berjuang Perangi Kebodohon dan Kemiskinan

Anjar menilai dugaan jual beli jabatan tersebut harus di telusuri lebih lanjut lantaran tidak dibenarkan.

“LSM GP3H menilai dugaan setoran belasan juta dalam penjaringan perangkat Desa Kejapanan bukan sekadar isu murahan, tapi alarm keras bagi penegakan hukum di tingkat desa,” papar Anjar.

Jika benar ada praktik jual-beli jabatan, maka itu sama saja mencoreng kehormatan pemerintahan desa dan bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal empat tahun.

Lebih lanjut, Anjar juga menyampaikan bahwa jangan sampai desa yang seharusnya menjadi miniatur pemerintahan bersih justru berubah menjadi ladang transaksi jabatan.

“Kami mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terbuka karena diam sama saja dengan membiarkan korupsi tumbuh dari akar,” pungkas Anjar. (Mifta)

Leave a Reply