Diduga ada Pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dan PT. Antakesuma Inti Raharja

Img 20251201 wa0007

SURABAYA, lintasskandal com  – Kuasa hukum dari LBH Mitra Surabaya, Wira Aguspia, SH, MH bersama partner mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Antakesuma Inti Raharja (AIR) terhadap kliennya, Dena. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin (1/12/2025).

Wira mengungkapkan adanya dugaan pengondisian antara Disperinaker Kota Surabaya dengan perusahaan. Pasalnya, pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi maupun penjelasan mengenai surat permohonan mediasi tripartit. Namun, mereka tiba-tiba menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp bahwa kliennya tidak dapat dimediasi karena sudah ada proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami selaku kuasa hukum belum pernah menerima Perjanjian Bersama yang dimaksud. Penjelasan dari Disperinaker pun tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Img 20251201 wa0006

Wira mempertanyakan pemberian tali asih sebesar Rp30 juta kepada Dena yang telah bekerja selama 27 tahun dengan gaji lebih dari Rp6 juta per bulan. Ia menyebut nominal tersebut sangat tidak masuk akal dan menilai ada indikasi paksaan dalam proses penandatanganan Perjanjian Bersama.

Menurutnya, pada 8 Oktober 2025, Dena dipanggil mendadak ke sebuah ruangan dan diminta menandatangani Perjanjian Bersama secara spontan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen secara menyeluruh.

“Klien kami disodori perjanjian tersebut dan diminta segera menandatangani. Ada nada ancaman bahwa jika ia tidak menandatangani, hak-haknya tidak akan diberikan dan ia tidak bisa mengurus Jamsostek,” tegas Wira.

Ia juga menyesalkan sikap Disperinaker Kota Surabaya yang dinilai tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pihaknya terkait keberadaan maupun keabsahan Perjanjian Bersama tersebut.

Oplus 131106
Dari kiri, Anggoro Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disperinaker Kota Surabaya, memberikan penjelasan konfirmasi kepada LBH Mitra Surabaya, Senin (1/12/2025).

“Kami menduga Perjanjian Bersama itu cacat secara substansi. Kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan melakukan somasi dan melapor secara resmi. Mulai hari ini kami menabuh genderang perang melawan PT Antakesuma Inti Raharja,” tambahnya.

Baca juga :  Kejati Jatim Ekspos Restoratif Justice 8 Perkara Dihadapan Jampidum

Dena, selaku korban, turut memberikan keterangan. Ia mengaku tidak diberi waktu membaca dokumen secara lengkap. Saat itu ia juga tidak memakai kacamata, namun tetap dipaksa menandatangani. Ia bahkan tidak diperbolehkan keluar ruangan.

Selain itu, Dena mengungkapkan adanya transfer sebesar Rp30 juta ke rekeningnya dari seseorang bernama Leny, bukan dari rekening perusahaan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut masih utuh dan belum ia ambil.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disperinaker Kota Surabaya, Tranggoro — didampingi Pulung dan Ruri — menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bagaimana proses Perjanjian Bersama antara Dena dan perusahaan berlangsung.

“Kami sebenarnya siap memproses mediasi. Namun ketika sudah ada Perjanjian Bersama dan Akta yang didaftarkan di PHI, kami tidak bisa melanjutkan. Perusahaan juga menolak mediasi,” jelas Tranggoro.

Ia menegaskan bahwa Disperinaker tidak memiliki hubungan khusus dengan perusahaan dan semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
.

Leave a Reply