Serahkan 620 SK Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan 35 SK Pensiun PNS TMT 1 Januari 2026, Bupati Mas Rusdi: Selamat, Kita Harus Berkinerja Terbaik. Terimakasih Kontribusi Semua ASN Yang Akan Memasuki Purna Tugas

Img 20251229 wa0030

Pasuruan,Lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi ratusan tenaga yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK paruh waktu yang telah berhasil melalui tahapan seleksi.

Dia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil perjuangan panjang yang patut disyukuri.

“Saya ucapkan selamat. Saya dan Bapak Wakil Bupati mengucapkan selamat atas status PPPK paruh waktu yang panjenengan raih setelah melalui proses seleksi,” ujar Rusdi Sutejo.

Bupati juga berpesan agar para PPPK paruh waktu tidak melupakan peran banyak pihak yang telah berjasa hingga mereka sampai pada tahap ini.

Menurutnya, rasa syukur harus diwujudkan dalam bentuk kinerja dan sikap profesional.

“Saya berpesan kepada semuanya, terutama PPPK paruh waktu, untuk selalu berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjasa. Tanpa dukungan dan perjuangan bersama, tentu capaian ini tidak mudah diraih,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi Sutejo menyebutkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK mencapai sekitar 600 orang lebih.

Dia berharap, dengan status baru ini, para PPPK semakin kreatif, disiplin, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.

“Ini bukan akhir, tapi awal tanggung jawab. Saya berharap panjenengan semua terus belajar, dilatih, dan meningkatkan kapasitas diri agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur, sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Baca juga :  Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Adakan Pasar Murah di Jember

Dengan status baru tersebut, para PPPK diharapkan mampu bekerja lebih optimal, menjaga integritas, serta ikut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Mifta)

Leave a Reply