Keluhan Masyarakat Terkait Aturan UHC Uang Ruwet, GEMPAS Desak DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Evaluasi

Img 20260120 wa0001

Pasuruan,lintasskandal.com – Sehubungan dengan adanya hambatan rawat inap Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (GEMPAS) resmi melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (19 /01/2026)

Audensi digelar bersama Dinkes, BPJS Kesehatan, RSUD Bangil, RSUD Grati bersama komisi IV diruang rapat gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Hal ini merupakan respons jawaban keluhan warga kurang mampu terkait hambatan dalam mendapatkan layanan medis dasar.

GEMPAS dalam audensi tersebut mengkritik implementasi program Universal Health Coverage (UHC) yang dianggap jauh dari harapan awal.

Akhmad Roziq (Erik) selaku ketua GEMPAS didampingi Sekretaris Hanan, menjelaskan empat kendala utama yang dirasakan masyarakat di lapangan yaitu :

  1.  Warga miskin masih kesulitan mendapatkan akses rawat inap kelas III.
  2. Tunggakan iuran menyebabkan kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif, sehingga layanan kesehatan terputus.
  3. Masyarakat mendesak agar rawat inap kelas III digratiskan bagi warga tidak mampu tanpa terganjal masalah tunggakan.
  4. Syarat pengajuan UHC yang mewajibkan nomor telepon dan email dinilai sangat tidak ramah bagi masyarakat pedesaan.

Erik menegaskan bahwa program kesehatan seharusnya benar-benar menyentuh rakyat kecil tanpa prosedur yang menyulitkan.

Kemudian Erik juga menyampaikan aspirasi agar masyarakat Pasuruan bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa aturan yang menghalangi.

Dia juga menyoroti kondisi warga tidak mampu yang sering kebingungan menyelesaikan tunggakan BPJS saat keadaan darurat.

Dalam wawancara Erik menjelaskan hasil dari forum audiensi tersebut terkait keringanan bagi pasien tidak mampu.

“Hasil audensi bersama Komisi IV dan dinas terkait menyepakati bahwa bagi pasien warga Kabupaten Pasuruan yang dalam kondisi tidak mampu dan memiliki tunggakan BPJS di bawah Rp5 juta, cukup membayar premi saja tanpa perlu membayar denda dan setelah itu bisa di alihkan ke uhc jelas Erik.

Baca juga :  Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Selanjutnya, Erik menjelaskan bahwa warga tidak mampu dengan tunggakan di bawah Rp5 juta tidak perlu membayar denda sistem cukup fokus pada penyelesaian premi agar layanan aktif.

Bagi masyarakat yang kesulitan atau “gaptek” terhadap email dan nomor telepon, diperbolehkan menggunakan nomor telepon atau email milik saudara sebagai data penghubung.

Keterlibatan layanan ini diprioritaskan bagi warga yang telah memiliki dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.

“Bagi ibu hamil yang mau melahirkan dan yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu perusahaan dan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut yang secara otomatis bpjs kesehatanya di non aktifkan oleh pihak perusahaan untuk pengajuan uhc nya tidak perlu melampirkan surat keterangan PHK dari perusahaan tersebut karena itu atas kesepakatan bersama semua pihak seperti yang telah ditegaskan oleh komisi IV Najib, ”

Dalam forum yang sama komisi IV Najib memberikan jawaban keluhan masyarakat bahwa tidak semua masyarakat untuk mendapatkan UHC.

Dia juga menjelaskan layanan UHC diberikan kepada masyarakat miskin serta masyarakat PHK yang BPJS nya sudah tidak dibayarkan oleh perusahaan karna kemampuan dari APBD sangat terbatas jadi perlunya benar-benar memilah untuk masyarakat yang benar layak untuk mendapatkan layanan UHC.

“Saya menegaskan apabila ada masyarakat miskin sakit atau ibu hamil tidak perlu syarat terlalu banyak hanya KTP saja. Tolong untuk diberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan aturan pemerintah yang diberikan oleh Pak Bupati, ” Tutupnya (Mifta)

Leave a Reply