Komplotan Curanmor Diamankan Polsek Gempol Dalam waktu Sepekan
Pasuruan, lintasskandal.com – Tak sampai dua pekan pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Gempol.
Komplotan ini diamankan usai mencuri motor Honda Vario milik Lina Prianti (34) di Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/1)
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, mengatakan komplotan tersebut ditangkap pada Kamis (29/1/2026) di lokasi yang berbeda-beda.
“Usai melihat CCTV, kami bergerak dan mengamankan eksekutornya. Setelah itu kami kembangkan sehingga total ada empat pelaku,” ujar Kelvin.
Keempat pelaku ini adalah Ego Ilyas (25), warga Porong, Kabupaten Sidoarjo; David (29), warga Kecamatan Pandaan; Kholili (30), warga Kecamatan Gempol; serta Paiti Vera (25), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kelvin menjelaskan, Ego dan David berperan sebagai eksekutor dan joki, sementara Kholili dan Vera bertugas memantau situasi sekitar lokasi kejadian.
“Saat kejadian, kunci motor korban masih menempel, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak lalai dalam menjaga barang berharganya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan motor curian, serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat yang merupakan milik para pelaku.
Meski para pelaku telah diamankan, Unit Reskrim Polsek Gempol menegaskan penyelidikan belum berhenti. Polisi masih memburu keberadaan sepeda motor milik korban.
“Kami masih mendalami keberadaan motor korban. Dari keterangan pelaku, motor tersebut dijual dan saat ini berada di wilayah Mojokerto,” tutup Kelvin. (Mif)

