Ngabuburit di Rel Ancam Nyawa, KAI Daop 8 Surabaya Catat 30 Kasus Temperan dalam 14 Bulan

Img 20260226 wa0005

SURABAYA, lintasskandal com – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit usai sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Kamis (26/2/2026) menegaskan, imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah operasional Daop 8 Surabaya.

Momentum Ramadan yang identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di sekitar rel. Padahal, jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas, melainkan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta.

“Ramadan memang momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api,” tegas Mahendro.

Data KAI Daop 8 Surabaya menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 saja sudah terjadi 7 kejadian serupa. Total 30 kasus dalam 14 bulan terakhir menjadi alarm serius bagi semua pihak.

KAI menilai masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya beraktivitas di sekitar rel menjadi faktor utama tingginya insiden tersebut.
Ada Ancaman Pidana
Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca juga :  Krisan Tutur Jadi Komoditas Unggulan Pasuruan, Dipanen Tiap Hari Hingga Kirim ke Bali

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai bentuk komitmen keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya terus menggencarkan sosialisasi melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, serta forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga ditingkatkan, khususnya di titik-titik rawan selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan. Jika menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar rel, warga diminta segera melaporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

“Keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa ditawar. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkas Mahendro. (red)

Leave a Reply