Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Bukti Komiten Pemkab Pasuruan Berantas Barang Ilegal Yang merugikan Negara
Pasuruan,lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini menegaskan sinergi kedua instansi dalam memberantas peredaran barang ilegal khususnya Rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Acara tersebut Di hadiri Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kapolres Pasuruan, Dandim Pasuruan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Dalam konferensi pers itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis BKC ilegal selama periode pengawasan dan penindakan II Tahun 2025 (Mei–September 2025).
Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp6.392.749.210 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah), dengan berat keseluruhan 10,014 ton.
Rincian barang yang diamankan antara lain:
- Rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang (setara 8,466 ton),
- Tembakau Iris (TIS) sebesar 15.000 gram (0,015 ton),
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.982,80 liter (setara 1,532 ton).
Seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dari pelanggar tidak dikenal, sesuai PMK Nomor 92 Tahun 2025. Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2025, barang ini kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Tindak pidana ini melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan memberantas rokok ilegal, TIS, dan MMEA tanpa dokumen sah. Kami terus perkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI,” ujar Hatta.
Bea Cukai Pasuruan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai. Jika mengetahui indikasi peredaran BKC ilegal, masyarakat dapat melapor melalui saluran pengaduan yang tersedia. Diharapkan, penindakan ini memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku usaha agar taat pada peraturan yang berlaku. (MS)

