Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari

Img 20260716 wa0014

Pasuruan , Lintasskandal.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Hasil penyelidikan intensif selama tiga hingga lima hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

 

Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan hasil disampaikan pada Kamis (16/7/2026).

 

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

 

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S. Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

 

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43). Polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Sukorejo Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Jagung

 

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

 

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Sedangkan tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(MS)

Leave a Reply