Bupati Subandi Segel 3 Toko Miras Ilegal, 624 Botol Disita: “Sidoarjo Tidak Beri Ruang Penjualan Miras Eceran”
SIDOARJO, lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) bersama Komandan Kodim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi dan jajaran penegak Perda dengan menyegel tiga ruko penjual miras di kawasan Perumahan KNV, Jumat malam (31/7/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ketiga ruko menjual miras secara eceran meski hanya mengantongi izin sebagai distributor. Selain itu, toko juga memperdagangkan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen, sehingga dinilai melanggar ketentuan perizinan.
“Ada tiga ruko yang kedapatan berjualan minuman keras. Dokumen izin yang mereka perlihatkan adalah izin distributor. Jika izinnya distributor, peruntukannya adalah gudang penyimpanan, bukan untuk jualan retail atau eceran secara langsung. Ini jelas menyalahi aturan dan melanggar hukum,” tegas Bupati Subandi. Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran.
Menurutnya, izin distributor yang dimiliki para pelaku diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membuka toko retail.
Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan menyita sebanyak 624 botol miras Golongan B. Seluruh ruko langsung ditutup dan operasionalnya dihentikan.
Pemilik usaha juga dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring). Bupati memperingatkan bahwa apabila toko kembali beroperasi, seluruh barang dagangan akan disita tanpa kompromi.
“Sidak malam ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Forkopimda dan DPRD. Operasi akan dilakukan setiap hari.
Kami juga menginstruksikan seluruh camat bersama Forkopimka menyisir penjualan miras di wilayah masing-masing, termasuk yang berkedok warung kopi,” ujar Subandi.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap indikasi peredaran miras kepada pemerintah kecamatan maupun Pemkab Sidoarjo.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo untuk menekan peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

