RSUD Bangil Kini Tersedia Sertifikat Menjadi Bukti Vaksinasi ICV berfungsi sebagai bukti resmi Layanan Vaksin Internasional
Pasuruan, Lintasskandal.com
RSUD Bangil menyosialisasikan layanan vaksinasi internasional yang tersedia di RSUD Bangil , Senin (24/8/2026).
Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional, termasuk calon jamaah haji dan umrah.
Sosialisasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian vaksin,
tetapi juga pentingnya memastikan vaksinasi tercatat dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV).
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, vaksinasi tidak selalu berhenti setelah mendapatkan suntikan. Sertifikat vaksin dapat menjadi dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa seseorang telah menerima vaksin tertentu sesuai ketentuan perjalanan negara tujuan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional
Sertifikat vaksin internasional atau ICV diperoleh setelah seseorang melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional.
Prosesnya dimulai dari pendaftaran, pemeriksaan atau skrining kesehatan, kemudian pemberian vaksin sesuai kebutuhan perjalanan. Setelah vaksinasi dilakukan, data vaksinasi dicatat dan sertifikat diterbitkan.
Dokumen yang perlu disiapkan dapat meliputi KTP, paspor, dan dokumen perjalanan. Namun, persyaratan administrasi dapat berbeda bergantung pada fasilitas kesehatan dan jenis vaksin yang dibutuhkan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan persyaratan layanan sebelum datang ke fasilitas kesehatan agar proses vaksinasi dan penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sertifikat Menjadi Bukti Vaksinasi
ICV berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi tertentu. Dokumen tersebut dapat diperlukan apabila negara tujuan menetapkan vaksin tertentu sebagai salah satu persyaratan perjalanan.
Salah satu contohnya adalah vaksin meningokokus bagi jamaah haji dan umrah. Arab Saudi menetapkan vaksin tersebut sebagai bagian dari persyaratan kesehatan bagi jamaah yang akan melakukan perjalanan ke negara tersebut.
Artinya, seseorang yang telah menerima vaksin tetap perlu memastikan bahwa vaksinasi tersebut tercatat dan dapat dibuktikan melalui dokumen yang sesuai.
Jenis vaksin, tanggal pemberian, dan ketentuan negara tujuan menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum keberangkatan.
Masa Berlaku Bergantung Jenis Vaksin dan Ketentuan Negara Tujuan
Masa berlaku sertifikat atau pengakuan vaksinasi tidak selalu sama untuk setiap jenis vaksin. Ketentuannya bergantung pada jenis vaksin dan aturan yang berlaku di negara tujuan.
Sebagai contoh, dalam ketentuan Arab Saudi untuk perjalanan haji dan umrah tahun 2026, vaksin meningokokus harus diberikan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum kedatangan.
Masa berlaku juga dapat berbeda berdasarkan jenis vaksin yang digunakan. Vaksin meningokokus konjugat dapat berlaku hingga lima tahun, sedangkan vaksin polisakarida dapat berlaku hingga tiga tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena aturan perjalanan internasional dapat berubah, masyarakat perlu memeriksa kembali ketentuan terbaru sebelum keberangkatan.(MS)

