Rapat Paripurna Bahas Raperda Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026, Pemkab Pasuruan Sampaikan Lima Raperda

Oplus 131072

Pasuruan, Lintasskandal .com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengelar rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026,bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, senen 28/09/2026.

Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan memimpin langsung Rapat paripurna, dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan,Shobi Asrori, mewakili Bupati,Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini kita akan mendengarkan rancangan menyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Dalam Rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Non APBD 2026 oleh Bupati Pasuruan, dalam hal ini di wakili oleh wakil Bupati, Shobi Asrori, ujar Ketua Dewan.

Sementara Wakil Bupati, Shobi Asrori, yang mewakili Bupati, menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026.

Pemerintah Daerah dan DPRD membentuk Perda sebagai instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu Pemkab mengajukan lima Raperda yaitu,

  1. Raperda tentang kerja sama daerah
  2. Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda no. 6 tahun 2015 tentang Pemdes.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda no 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  4. Raperda tentang penyertaan modal
  5. Raperda tentang pencabutan Raperda no 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. Jelas Wakil Bupati.

Lebih lanjut Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan represif.

” Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, disamping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kwalitas pelayanan publik , kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah” imbuh nya.

Baca juga :  Semangat Kartini di Lereng Arjuna: Ratusan Pohon Ditanam, Perempuan Didorong Jadi Penggerak Ekonomi dan Lingkungan

Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspon oleh fraksi fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi fraksi atas Raperda Non APBD 2026.

Dalam hal ini jubir dari fraksi menyampaikan pemandangan umum tentang penyampaian rencana peraturan daerah ( Raperda) Non APBD tahun Anggaran 2026 Yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati.

” Pemandangan umum yang telah di sampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan oleh juru bicara fraksi fraksi akan di jawab oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, pada paripurna ketiga nanti” tutupnya(MS)

Leave a Reply