DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Pemaparan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Fraksi-fraksi

Img 20261001 wa0002

Pasuruan, Lintasskandal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat sidang paripurna III dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Pasuruan Atas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun 2026, Rabu (30/09/2026) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh wakil bupati Pasuruan Shobih Asrori, jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sekda, asisten, staf ahli, OPD, kepala Dinas, camat dan segenap insan pers.

Sebelum sidang paripurna di laksanakan, DPRD Kabupaten Pasuruan melalui sekwan membacakan surat masuk perihal ijin tidak bisa hadirnya Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, dikarenakan ada kegiatan ke jakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam sambutanya menyampaikan bahwa, pada rapat kedua yang di gelar Selasa kemarin, para fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda non APBD tahun 2026 yg telah di sampaikan oleh Bupati Pasuruan.

” Hari ini kita akan mendengarkan JawabanAtas Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda non APBD tahun 2026 yang telah di sampaikan oleh Bupati Pasuruan pada sidang paripurna kedua,” tuturnya sembari membuka sidang paripurna ke III.

Dalam sambutannya wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi -fraksi tentang lima Raperda non APBD 2026.

Lima Raperda yang dibahas berkaitan dengan kerja sama daerah, pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.

Raperda Kerjasama Daerah

Untuk Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa kerja sama daerah, baik kerja sama daerah dengan daerah (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), maupun kerja sama luar negeri, tidak boleh hanya menjadi formalitas.

Baca juga :  Tuntaskan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf : Kemenag - BPN Kabupaten Pasuruan

Setiap kerja sama nantinya akan dipantau secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Pemkab juga akan memprioritaskan kerja sama yang memberikan dampak terhadap sektor produktif, seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Raperda Pemerintahan Desa

dalam Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemkab Pasuruan menyepakati pentingnya pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial aparatur desa, serta tata kelola pemilihan kepala desa (Pilkades).

Pemkab Pasuruan juga menyampaikan rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak empat gelombang dalam kurun waktu delapan tahun. Gelombang pertama direncanakan pada 2027, dilanjutkan gelombang kedua, ketiga, hingga gelombang keempat pada 2031.

Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan pada penataan kelembagaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemisahan atau pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat response time sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kondisi kedaruratan.

Raperda Penyertaan Modal

Pada Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemkab menegaskan bahwa pemberian penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif serta business plan yang terukur.

Kebijakan tersebut diarahkan agar penyertaan modal pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Raperda Pencabutan PT. Pasuruan Migas

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas, Pemkab menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sebagai bagian dari penataan regulasi dan tertib administrasi.

Baca juga :  Jaga Keasrian Tata Kota, Pemkab Sidoarjo Gelorakan Jihad Rawat Taman

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas diketahui tidak pernah beroperasi secara nyata dan tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah.

Pemkab Pasuruan juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan.

Pemerintah daerah berharap pembahasan lima Raperda tersebut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan secara optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan tutupnya.(MS)

Leave a Reply