Bentuk pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih, H. Selamet kades Jeruk purut gelar Musdesus

Pasuruan, Lintasskandal.com – Dalam rangka menindaklanjuti Edaran surat pemberitahuan Sekda Kabupaten Pasuruan dan pemerintah kecamatan Gempol.
Pemdes Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari rabu tanggal (30/04/2024) Gelar Musdesus Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pengawas Koperasi desa Merah Putih. Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Jeruk Purut dan dimulai jam 19.45 wib -selesai.
Para pihak yang hadir diantaranya Plt Camat Gempol, Kasi PM beserta stafnya, Kordinator pendamping kecamatan Gempol, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua TP PKK beserta pengurus, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Jeruk Purut Bapak H.Slamet beliau menyampaikan bahwa landasan hukum pembentukan koperasi desa Merah Putih ini adalah INPRES nomor 09 tahun 2025 yang arahnya tidak lain adalah untuk mempercepat perkembangan ekonomi kerakyatan yang ada di tiap desa yang ada di bumi Pertiwi ini.tuturnya.
” Kami berharap bagi yang terpilih sebagai pengurus Kopdes Merah Putih dalam membuat ragam program yang akan dilaksanakan hendaknya melakukan kordinasi dengan pengurus Bumdes yang ada supaya tidak terjadi tumpang tindih tapi agar bisa bersinergi dan saling mengisi dalam realisasi pelaksanaan program” tambahnya.
Sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Plt Camat Gempol Bapak H Timbul Wijoyo ,pada intinya Beliau menyampaikan bahwa pembentukan koperasi desa Merah Putih ini adalah merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah desa secara Nasional dan untuk di wilayah kabupaten Pasuruan ada percepatan pembentukan pengurus dan pengawas yang segera harus dibentuk karena pada tanggal 5-6 Mei 2025 akan dilaksanakan sosialisasi oleh Dinas terkait jadi satu dengan kecamatan Pandaan.
” Kami minta kepada semua pemdes di wilayah kecamatan Gempol tidak perlu perlu dihantui bayang -bayang yang bagaimana tapi poin pentingnya ya pada saat sosialisasi tanggal 5-6 Mei 2025 akan mendapat penjelasan secara detail tentang keberadaan dan peran yang harus dilaksanakan oleh Kopdes Merah Putih di tiap desa” jelasnya. (Mifta)