Barang Bukti 242 Perkara Tindak Pidum Inchraht Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Inshot 20250603 192800448

Pasuruan, lintasskandal.com – KAJARI (Kejaksaan Negri) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 242 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan pada Selasa (03/06/2025), bersama Para Undangan dari jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Polres Pasuruan, Kepala Rutan Bangil dan Kepala Bea Cukai.

Kepala Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti Hari ini yang dimusnahkan berasal dari 242 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,berasal dari perkara tahun 2024 yang baru inkracht pada awal tahun 2025.pemusnahan di saksikan oleh forkopimda Kabupaten Pasuruan”jelasnya.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3,128 kilogram, obat keras 76.513 butir,Ganja 5,91 gram, pil Inex 169 butir, serbuk peledak 2.000 gram, miras 1.130 botol dan Rokok tanpa cukai 2.447.200 barang.

Setelah itu Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP dipalu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Teguh berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Pasuruan. (Mifta)

Leave a Reply