LBH CCI Laporkan PT Bintang Makmur ke Disnakertrans Jatim

Img 20250610 Wa0024

Sidoarjo,lintasskandal.com- Tim advokasi dan litigasi Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Jawa Timur, yang berkantor di Jalan Raya Ciro Wetan RT. 08 RW.03 Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Bintang Makmur, beralamat dan berkedudukan di Pergudangan SIRE Blok J-10, Lingkar Timur, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234, yang telah diduga melakukan tindakan/perbuatan baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaiannya secara melawan hukum terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan/atau dugaan tindak pidana kejahatan Hak Asasi Manusia dan/atau kejahatan terhadap buruh. Selasa (10/6/2025).

Sebagaimana disampaikan oleh Subagio , SH, CPLO Ketua advokasi dan litigasi DPW LBH CCI Jatim, PT. Bintang Makmur diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

1. Pelanggaran/kejahatan terhadap Upah buruh dibawah UMK sebagaimana pada : Pasal 81 ayat 63 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang sanksi pidana : pengusaha yang membayar upah dibawah UMP/UMK dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Dan Pasal 158 ayat 1 jo pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta, dan

2. Diduga PT. Bintang Makmur telah Pelanggaran/kejahatan PHK sepihak tanpa ada uang pesangon yang diberikan kepada buruh sebagaimana pada :

Pasal 156 ayat 1 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 185 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berbunyi : Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal

143, Pasal 156 ayat 1 atau Pasal 160 ayat 4 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta, dan

3. Diduga PT Bintang Makmur telah melakukan Pelanggaran/kejahatan BPJS Buruh tidak didaftarkan dan telah mengakibatkan kerugian Negara atau pendapatan Negara hilang sebagaimana pada :

Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 19 ayat 1 atau 2 dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak 1 milliar. Terang Subagio.

Lebih lanjut, Subagio mengatakan bahwa dijelaskan pada Pasal 19 ayat 1 atau 2 UU BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk :

1. wajib memungut iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja dan menyetorkan ke BPJS

2. membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja kepada BPJS.

3. Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Ujarnya

Sementara itu, Hadi Martono, SH, CFLE Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Keparalegalan DPW LBH CCI Jatim mengatakan, bahwa uraian dan penjelasan beberapa fakta kejadian yang disampaikan oleh pak Subagio tersebut, menjadikan dasar pertimbangan somasi ataupun pelaporan ini sebagai berikut :

1. Bahwa PT. Bintang Makmur adalah sebuah perusahaan yang menaungi merek SPEED yang mana bergerak dibidang produksi dan distribusi peralatan olah raga, camping dan peralatan rumah tangga , serta berdiri sejah tahun 2016 yang mengalami perkembangan pesat dalam waktu yang singkat dan saat ini sudah memiliki 51-200 karyawan, dan perusahaan tersebut beralamat dan berkedudukan di Pergudangan SIRE Blok J-10, Lingkar Timur, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234. Tegas Hadi.

Hadi menambahkan, bahwa bahwa saat ini PT. Bintang Makmur di duga telah melakukan perbuatan yang semenamena terhadap karyawannya dan di duga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang menyangkut hak-hak tenaga kerja/buruh dan lain sebagainya.

Selain itu, PT. Bintang Makmur di duga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran normatif yang masuk dalam kategori kejahatan yakni kejatatan HAM, kejahatan atas perkara pemenuhan hak-hak tenaga kerja dan norma-norma serta Peraturan Perundangundangan ketenagakerjaan.

Begitu juga, PT. Bintang Makmur diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan buruh dan/atau tindak pidana kejahatan HAM atas penghidupan dan penghasilan yang layak, saat ini telah membayar Upah Murah/upah buruh dibawah UMP/UMK yakni perusahaan membayar upah karyawannya antara Rp. 2.000.000,- s/d Rp.3.500.000,- dan tidak menerapkan gaji sesuai UMK yang berlaku saat ini di kabupaten sidoarjo sebesar Rp. 4.870.511,-.

” Bahwa PT. Bintang Makmur diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yakni perbuatan pemutusan hubungan kerja/PHK sepihak tanpa ada pesangon/kompensasi dan tanpa ada alasan yang sesuai Peraturan Perundang-undangan maupun tidak melaporkan PHK tersebut ke Disnakertrans dan saat ini ada 9 (sembilan) lebih pekerjanya yang di PHK dan langsung di alih daya kan kepada Pihak Ketiga yakni Perusahaan Outsourcing PT. BUS tanpa memberikan pesangon/kompensasi dll.

PT. Bintang Makmur diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yakni perbuatan dengan tidak mendaftarkan tenaga kerja/pekerjanya keikutsertaan BPJS secara lengkap untuk menjadi peserta BPJS lengkap yakni ada 90% karyawan tidak terdaftar/tidak didaftarkan di BPJS TK dan ada 100% pekerjanya tidak terdaftar/tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan sehingga perusahaan tidak memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan terhadap pekerja. Ucap Hadi

Dilain pihak, Tri Widodo, SH, ST, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari LBH CCI Jatim terkait adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak PT. Bintang Makmur. Tuturnya

Lebih lanjut, Tri Widodo mengatakan bahwa pihaknya Sesuai tupoksi Disnakertrans akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketenagakerjaan tersebut. Ujar Tri (red)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply