Giat Reses, Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Informasikan Tata Cara Pengusulan Program

Pasuruan, Lintasskandal.com – Dalam kegiatan Reses yang digelar oleh ketua DPRD kabupaten Pasuruan membahas tentang cara pengusulan program pembangunan agar tidak salah input yang merupakan kewajiban sebagai politisi dan pertanggung jawaban daerah. Sabtu, (28/06/2025)
Diketahui sebelumnya mekanisme program pembangunan sering menyebabkan usulan yang diajukan melalui Musrenbangdes tidak dapat direalisasikan.
Oleh sebab itu Samsul Hidayat menjelaskan batasan wilayah jalan mana yang harus diperbaiki oleh dinas bina marga dan batasan wilayah mana yang memang perbaikan tersebut kewenangan desa sendiri.
” Saya memberi contoh misalnya jalan dari Kejapanan sampai jalan dusun Balun bisa diajukan ke bina marga dan bina kontruksi karna merupakan jalan tersebut jalan kabupaten, sedangkan jalan per dusun tidak bisa karna itu merupakan kewenangan desa sendiri” Jelasnya.
Selain itu ketua DPRD kabupaten Pasuruan menambahkan semua usulan yang diajukan melalui pihak DPRD, Musrenbang tingkat kecamatan atau desa tidak dapat direalisasikan secara otomatis oleh sistem jika tidak sesuai aturan yang ada.
” Hal yang perlu dipahami oleh semua bapak – bapak yang hadir saat ini bahwasanya untuk saat ini penganggaran sangat ketat jika tidak sesuai usulan daerah mana diberi kartu merah langsung” Tegasnya.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwasanya kegiatan Reses merupakan kegiatan yang begitu penting bagi anggota DPRD karna bisa bertemu langsung dengan masyarakat dapat mendengarkan secara langsung keluhan serta menampung segala apresiasi dan kebutuhan masyarakat.
” Saya berharap kedepannya ketua DPRD menyampaikan agar masyarakat tidak salah paham jika usulan yang diajukan tidak dapat direalisasikan merupakan bukan kurangnya pengawalan dari pihak anggota dewan melainkan keterbatasan anggaran dan penyesuaian dengan program prioritas daerah” tutupnya. (Mifta)