Jawapes Gempur Penyalahgunaan Nama Organisasi di Pasuruan, Kemenkumham Turun Tangan

Pasuruan,lintasskandal.com, – Organisasi masyarakat Jawapes menunjukkan langkah tegas dalam menjaga integritas internalnya. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jawapes resmi menyatakan perang terhadap oknum-oknum yang dinilai telah menyalahgunakan nama dan atribut organisasi demi kepentingan pribadi.
Langkah ini diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Jawapes pada 3 Juli 2025, menandai babak baru dalam upaya pembersihan internal organisasi.
Konflik Internal Mencuat
Salah satu konflik mencuat dari pernyataan Abdul Kadir alias Pak Yanto, Bendahara Jawapes di bawah kepemimpinan Junihari. Ia merasa difitnah oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah, yakni kubu Sugeng Samiaji, Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur. Pak Yanto tetap berpegang pada legalitas yang dimiliki Jawapes hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) 2025, yang telah mendapatkan pengesahan dari notaris dan Kemenkumham.
Sugeng Samiaji Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polisi
Sugeng Samiaji menanggapi masalah ini secara serius dengan melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 kepada Polres Pasuruan. Dalam surat tersebut, ia melaporkan dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan pembuatan artikel fiktif oleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari Jawapes.
“Saya tidak akan tinggal diam. Kami akan berantas ormas dan LSM gadungan yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Sugeng.
Jawapes Tegaskan Posisi Hukum dan Komitmen Bersih-Bersih
Ketua Umum Jawapes, Bapak Edy Rudyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hanya satu Jawapes yang sah secara hukum, yakni yang telah disahkan oleh Kemenkumham dengan Akta Perubahan Nomor 15 dan SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025.
“Segala bentuk penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi yang tidak sesuai dengan legalitas adalah tindakan ilegal,” tegasnya.
Sekretaris Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, juga menyampaikan bahwa mereka sedang menempuh jalur hukum demi menjaga marwah organisasi. “Kami mengimbau anggota dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai Jawapes,” ucapnya.
Lokasi dan Dugaan Pelanggaran
Surat pengaduan juga menyebut adanya dugaan keberadaan kantor DPD Jawapes ilegal di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Oknum tersebut dituding telah menggunakan atribut dan logo Jawapes untuk melakukan advokasi palsu dan menarik biaya dari masyarakat.
Dasar Hukum yang Dipegang Teguh
Jawapes menyusun langkah hukumnya berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 17 Tahun 2013 dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- KUHP Pasal 263 dan 264 tentang Pemalsuan Dokumen
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- SK Kemenkumham RI dan Akta Notaris resmi tahun 2025
Dengan langkah hukum yang tengah ditempuh, serta dukungan langsung dari Kemenkumham, Jawapes mengirimkan sinyal kuat: organisasi ini tidak akan mentolerir pengkhianatan. Masyarakat kini menanti bagaimana akhir dari konflik internal ini akan terungkap sepenuhnya.(Sjie)