Pengesahan Raperda Non APBD tahun 2025 di sahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, Lintasskandal.com –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD disahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, Rancangan tersebut ada 3 yaitu : Penyelenggaraan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan (TJSL) ,Perubahan Susunan organisasi dan Tata kerja (SOTK),serta Pergantian Bank Mina Mandiri.
Raperda disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, di hadiri oleh Bupati Kabupaten Pasuruan Rusdi Soetedjo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan,seluruh kepala dinas atau yang mewakili serta seluruh camat se – Kabupaten Pasuruan.Selasa (15/07/2025).
Rusdi Sutejo Bupati Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pengesahan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan efisiensi kinerja pemerintah Daerah kedepan,diharapkan perangkat Daerah yang terbentuk mampu mempercepat pelayanan publik, mendorong efesiensi birokrasi serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
“Sedang mengenai Perda TJSL ada beberapa yang kurang sepakat terutama di lapangan masih ditemui kendala dan tantangan baik kordinasi antar pihak perusahaan, hingga kurangnya regulasi yang memayungi pelaksanaan TJSL, namun Pemerintah Daerah akan buktikan dengan kerja keras tentunya dukungan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya.
Untuk pendirian Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda) diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah khususnya untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau Bank konvensional, terutama pelaku usaha UMKM, mikro kecil dan menengah. Bank Mina Mandiri Pemkab berharap bisa mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) dengan dukungan dari DPRD.
Sedang terkait perubahan susunan tata kerja (SOTK), Bupati Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa langkah ini untuk merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan akan di gabung menjadi satu Dinas saja.
“Dinas pendidikan akan berdiri sendiri, sedangkan kebudayaan akan dilebur menjadi satu ke Dinas Pariwisata, nanti hanya akan ditambah kepala bidang di satu Dinas tersebut, supaya lebih efesien dan efektif ,”Jelasnya
Selanjutnya Samsul Hidayat selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pembahasan tiga Raperda Non-APBD ini dibahas selama tiga bulan meski sempat beda pendapat dan sangat alot akhirnya pansus menyetujui dan menyepakatinya.
“Akhirnya kita lakukan paripurna untuk pengesahan Raperda Non- APBD ini,” pungkasnya.
Pemerintah kabupaten Pasuruan berharap dengan disahkannya tiga Raperda Non APBD ini , penataan kelembagaan makin optimal dan valid serta sektor usaha di daerah bisa lebih mendukung pembangunan melalui TJSL sehingga pembangunan di Kabupaten Pasuruan bisa merata. (Mifta)