Tentang Video Viral soal Laporan “Mangkrak”, Polres Pasuruan: Tersangka Sudah Ditetapkan dan Masuk DPO

Pasuruan,lintasskandal.com – Menanggapi viralnya video TikTok berjudul “Laporan di Polres Pasuruan Tahun 2022 Mangkrak Hingga Saat Ini Belum Ada Titik Terang”, Polres Pasuruan menegaskan bahwa proses hukum atas laporan tersebut telah berjalan dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Video tersebut diunggah pada 8 Juli 2025 dan menyebut laporan yang diajukan oleh Iin Nurwiningsih pada 2022 belum menemui kejelasan. Pelapor diketahui mengalami kerugian sebesar Rp142,5 juta setelah membeli minyak goreng dari tersangka, Dra. Anna Fardiana, yang hingga kini belum mengirimkan barang maupun mengembalikan uang.
Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman Hakim, S.H., menyampaikan bahwa sejak laporan diterima pada September 2022, penyidik Satreskrim telah menempuh berbagai langkah hukum. “Penyidik sudah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, termasuk tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara yang menetapkan tersangka. Bahkan DPO sudah diterbitkan sejak Maret 2023,” tegasnya.
Tersangka Dra. Anna Fardiana dipanggil secara resmi dua kali, namun tidak hadir. Upaya pencarian juga telah dilakukan ke alamat di Bangkalan, namun menurut keterangan kepala desa setempat, tersangka sudah lama tidak tinggal di lokasi tersebut.
“Tidak ada pelanggaran kode etik maupun disiplin yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara ini,” tambah AKP Arif.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen institusinya dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan akuntabel.
“Tidak ada perkara kami biarkan mangkrak, semua kami proses sesuai hukum,” ujarnya singkat. (Mifta)