Gelar Monev BOS KKM MTSN 2 Pasuruan mengenai pengelolaan anggaran secara profesional

Pasuruan, lintasskandal.com – Sebanyak 30 KKM MTSN 2 Pasuruan menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 sekaligus sosialisasi ketentuan BOS tahun 2025.
Kegiatan Monev yang digelar di Makoya Pandaan, kepala seksi pendidikan Madrasah Kemenag kabupaten pasuruan Bustanul Arifin, tekankan pentingnya profesional serta harus berhati-hati dalam mengelola dana BOS tahun 2025. (Jum’at, 18/07/2025).
Selain itu, Bustanul Arifin juga mengingatkan bahwa pengaturan SPJ tidak boleh dilakukan di masa injury time agar tidak ditolak oleh sistem. Pembayaran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan kini menjadi kewajiban untuk Madrasah membayarkan sebagai belanja honorer.
Bustanul Arifin juga menyampaikan hasil edaran bupati bahwasanya untuk kegiatan outing class atau rekreasi harus dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan saja.
Selanjutnya, beliau juga menyampaikan ketentuan BOS tahun 2025 yang mencakup yaitu :
- Besarnya BOS tahun 2025 Rp. 1.100.000 per siswa
- Adanya izin operasional menjadi syarat cairnya BOS
- Pencarian BOS dilakukan per Triwulan bukan per semester
- Penyusunan barang yang habis dipakai misalnya kertas dan konsumsi harus disusun secara realistis
Salah satu kepala Madrasah menyampaikan keluhan teknis, terutama terkait sistem pelaporan elektronik, salah satu kepala Madrasah juga menyampaikan pemakaian aplikasi ERKAM ( Elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) masih sering mengalami gangguan.
Ketua KKM MTSN 2 Pasuruan, Irfan Fauzi mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah awal serta penting dalam pengelolaan dan akuntabilitas dana BOS.
Irfan Fauzi berharap sinergi antara Madrasah dan Kemenag harus ditingkatkan agar kegiatan BOS tepat pada sasaran, transparan dan akuntabel. (Mifta)