Lira Lakukan Audensi, Desak Pemkab Tutup Tambang Ilegal di Pasrepan

Img 20250806 wa0012 transformed

Pasuruan, lintasskandal.com – Audensi di gedung Bupati Pasuruan tentang diduga adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak mengungkapkan keresahan atas keberadaan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, terutama karena lokasi penambangan berada di area resapan air yang vital. Rabu, (06/08/2025)

 

Masyarakat semakin khawatir karena struktur tanah di wilayah tersebut tersusun dalam sistem terasiring yang rawan longsor jika terganggu aktivitas pertambangan.

 

Para aktivis lingkungan menyuarakan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tak hanya mengancam keseimbangan alam, tetapi juga bisa merusak kawasan konservasi penting di Pasrepan.

 

“Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah,” kata Ayik Suhaya, pegiat lingkungan di Pasuruan, menyoroti potensi kerugian keuangan daerah akibat tambang ilegal.

 

Dia menambahkan bahwa jika kegiatan tambang dilakukan secara legal, seharusnya ada kontribusi pajak dan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk masyarakat sekitar.

 

Mas Ayik juga mengingatkan bahwa Kabupaten Pasuruan sudah memiliki Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), sehingga keberadaan tambang ilegal sangat bertentangan dengan arah pembangunan berkelanjutan.

 

“Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini justru menjadi hambatan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

 

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan sejak awal Juli 2025. Pada 8 Juli lalu, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

 

“Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan. Ia menegaskan bahwa meski kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi, Pemkab Pasuruan tetap berkewajiban mengawal dampak sosial dan lingkungan yang terjadi di wilayahnya.

Baca juga :  Kepala Rutan bangil Hadiri acara penutupan orientasi CPNS Farmasi tahun 2024

 

Pihaknya memastikan akan segera melakukan pengecekan ulang ke lokasi guna memastikan perkembangan terbaru. “Karena beberapa waktu yang lalu dari pemkab juga sudah melaporkan tambang ilegal,” imbuhnya.

 

Mas Rusdi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Pemkab, katanya, akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi agar proses penanganan aktivitas tambang ilegal dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

 

Harapan dari Mas Ayik pada Bupati Pasuruan untuk lebih tegaskan masalah pertambangan ilegal ini, jika pertambangan tanpa izin sebaiknya ditutup sementara sampai mempunyai izin demi kesejahteraan masyarakat bersama. (Mifta)

Leave a Reply