Verfal Kios Jual Beras SPHP Dilaksanakan oleh Disperindag bersama Satgas Pangan

Img 20250807 wa0007

Pasuruan, lintasskandal.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satgas Pangan Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota melakukan monitoring ke sejumlah kios penjual beras di pasar-pasar tradisional, Rabu (6/8/2025).

 

Tim melakukan verifikasi lapangan sekaligus validasi kepada penjual atau penyalur beras SPHP, yakni beras yang dikelola untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dari Perum Bulog.

 

Lokasi Verfal dilakukan di Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan serta Pasar Winongan dan pasar lainnya.

 

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan mengatakan, petugas menyasar pada penjual beras yang dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Perum Bulog yang akan melayani pengajuan dalam pengambilan pasokan beras.

 

Persyaratan utamanya adalah kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) setiap pedagang beras. Apabila tidak memiliki, maka tidak dapat menjadi penjual beras SPHP.

 

“Ketentuan dan penetapan berdasar ketentuan Bulog sebagai mitra dan distributor beras pemerintah. Jadi semua ketentuan dan persyaratan pedagang berhak menjual beras SPHP ya Bulog,” katanya.

 

Dijelaskan Deddy, monitoring sudah dilakukan sejak selasa (6/8) kemarin, dan telah menyasar para pedagang beras di Pasar Pandaan, Bangil dan Sukorejo.

 

Hasilnya bagaimana? rata-rata di setiap pasar paling banyak 3 kios penjual beras yang memiliki dokumen seperti NIB dan lainnya, sedangkan penjual lainnya masih belum punya, dan sebagian kecil masih proses kepengurusan.

 

“Paling banyak satu pasar ada 3 penjual beras. Kebanyakan belum punya NIB. Padahal kami sudah sering sosialisasi, tapi kami memang tidak dapat memaksa karena itu hak setiap pedagang,” terangnya.

 

Dengan verfal dan validasi, Deddy berharap beras SPHP tepat sasaran dan harganya terjangkau oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Baca juga :  Kumparaya Perkuat Jaringan UMKM Pasuruan serta Rayakan Hari jadi ke - 4 yang di Hadiri oleh Disperindag

 

“Karena memang tujuan verifikasi dan validasi ini agar penyalur beras SPHP bisa langsung mengambil dari Perum Bulog terdekat,” singkatnya.

 

Lebih lanjut Deddy menegaskan bahwa ketika ditetapkan sebagai penjual beras SPHP, maka untuk HET yang ditentukan dari Bulog yakni diangka Rp 11.300 perkilo, sedangkan penyalur atau penjual ecer maksimal di angka Rp 12.500 perkilo untuk harga beras medium.

 

“Harga dari Bulog Rp 11.000 perkilo kalau ambil sendiri, kalau sampai lokasi penyalur Rp 11.300 perkilo dan harga eceran tertinggi maksimal diangka Rp 12.500 perkilo. Harga juga tergantung dari lokasi zona penyaluran,” ujarnya. (Mifta)

Leave a Reply