Disperindag Kabupaten Pasuruan Sidak SPBE, Pastikan Kuantitas Gas Elpiji 3 Kg Aman

Img 20250813 wa0002

Pasuruan, lintasskandal.com – Beberapa Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan, disidak, Senin (11/8/2025).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bagian Bidang Metrologi Kabupaten Pasuruan melakukan sidak di PT Gelora Meratus Mandiri, Raci dan PT Rachmasari Grass Indonesia di wilayah Kecamatan Gempol.

Deddy Irawan, Plt Kabid Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan, menjelaskan sidak SPBE ini merupakan bukan hanya bentuk tanggung jawab Pemkab Pasuruan kepada masyarakat, tetapi juga kepada SPPBE.

Plt Kabid metrologi Disperindag bertujuan dengan adanya sidak ini membuat kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sidak yang kita lakukan ini untuk melindungi SPPBE maupun masyarakat pengguna agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” Tuturnya.

Selanjutnya ditegaskan oleh Deddy, sidak SPBE juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal dan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.

Dengan aturan tersebut, setiap Kabupaten/Kota di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di wilayahnya.

Selama sidak yang dilakukan, belum ditemukan adanya pelanggaran kuantitas gas elpiji 3 kg yang dilakukan di SPPBE.

“Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kg. Dari 20 sample tabung gas elpiji yang dites saat sidak, semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.

Disperindag Kabupaten Pasuruan akan berupaya memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski nihil ditemukannya pelanggaran.

Baca juga :  Perubahan penetapan APBDES tahun 2025 kepala desa Jeruk Purut gelar Musdesus

Tidak cukup sampai di sini, Disperindag selanjutnya Deddy masih akan terus menelusuri ada tidaknya temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

“Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” Pungkasnya.

Plt. Kabid metrologi tersebut berharap masyarakat dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Mifta)

Leave a Reply