Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar oleh Satpol PP, Bea Cukai serta Aparat Kepolisian

Img 20250827 wa0040

Pasuruan, lintasskandal.com – Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian menggelar Operasi pemberantasan rokok illegal, Rabu (27/8/2025).

Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik yang menjadi target sasaran.

Pantauan di lokasi, petugas menyisir sejumlah toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi di Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo, dan Gempol.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan digelarnya operasi pemberantasan rokok illegal tak lain karena diindikasi masih banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual bebas ke masyarakat.

“Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tak patuh aturan alias melanggar,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan di 11 toko yang ada di Pasar Pandaan, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal. Begitu juga di perusahaan ekspedisi JNT dan Indah Express, seluruh paket yang diperiksa dinyatakan bersih.

Namun, berbeda dengan temuan di Kecamatan Sukorejo. Petugas berhasil menyita 139 bungkus rokok ilegal atau setara 2.780 batang dari sebuah toko di Desa Curahrejo.

“Jenis rokok ilegal yang ditemukan cukup beragam, mulai dari Masterclass, Superbold, hingga JB Ice,” jelas Ridho.

Sedangkan di Kecamatan Bangil, petugas juga melakukan operasi serupa. Dari 12 toko yang diperiksa, ditemukan 25 bungkus rokok ilegal atau 464 batang.

Sementara itu, pemeriksaan di beberapa pasar di Gempol, Kejapanan, dan Kepulungan tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Semua toko yang diperiksa dinyatakan bersih oleh tim gabungan.

Kasar pol PP Ridho mengatakan seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai langkah penindakan.

“Merk yang diamankan di Bangil antara lain ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, hingga ESS Mild Mango,” ungkapnya. Selain itu, di toko lain ditemukan 36 bungkus rokok ilegal dengan berbagai jenis.

Baca juga :  19 Orang PKL Jalani Sidang Tipiring

Lebih lanjut Ridho menegaskan, operasi ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di Pasuruan,” tegasnya.

Dengan adanya operasi gabungan ini, Pemkab Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga merugikan pedagang karena berisiko disita,” pungkas Ridho. (Mifta)

Leave a Reply