Sidang Pidana Imigrasi Ilegal, Kini Mengalami Babak Spekulasi

Img 20251008 wa0007

Pasuruan, lintasskandal.com – Dalam sidang pidana yang diselenggarakan di pengadilan negri Bangil Kabupaten Pasuruan spekulasi kasus terkait penangkapan imigrasi Ilegal yang diselenggarakan pada hari selasa (07/10/2025) pukul 14. 30 (WIB).

Hasil sidang yang telah diikuti oleh media lintasskandal bahwasanya dari pernyataan saksi ahli dan terduga telah didapati kesimpulan dari beberapa pertanyaan serta jawaban dari pihak yang terkait.

Saksi ahli yang sudah dipanggil menjelaskan tentang beberapa persyaratan bagi pihak atau badan pemberangkatan ketenagakerjaan secara resmi bukan dari perseorangan untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negri.

Sebelum pemberangkatan dilakukan si pekerja harus memiliki surat izin dari keluarga,surat resmi dari pemerintah,kesehatan serta kontrak kerja dengan pihak yang sudah terhubung di luar negeri, jika tidak memenuhi dari persyaratan tersebut tenaga kerja tidak akan diberangkatkan karna dari negara Indonesia juga akan mengirim pekerja yang berkualitas bukan yang abal – abal atau sembarangan.

Jika dari beberapa persyaratan tersebut tidak dilakukan akan menimbulkan resiko besar bagi si pekerja jika ada sesuatu hal yang terjadi pada saat di negri orang sehingga dari pihak pemerintah tidak dapat membantu serta juga sangat beresiko untuk negara kita.

Img 20251008 wa0006

Namun dari sisi lain Mistari menyampaikan bahwa mereka tidak memberangkatkan orang ke luar negeri dengan tujuan bekerja melainkan hanya membantu orang tersebut untuk berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk berkunjung ke saudaranya.

“Saya mengaku menyesal bapak hakim telah berbuat salah namun saya hanya membantu 25 orang waktu itu bukan tujuan untuk bekerja melainkan hanya untuk dengan tujuan berkunjung ke saudaranya karna saya juga tidak punya chanel pekerjaan di Malaysia, ” Tutur Mistari

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada Mistari apakah dia mengetahui apa saja persyaratan bagi lembaga yang akan memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, dengan tegas Mistari menjawab bahwa dia tidak mengetahui akan persyaratan tersebut karna dia membantu orang-orang berangkat ke luar negri berdasarkan pengalaman yang dia dapat dahulu.

Baca juga :  Kementerian PUPR Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Konstruksi yang Terlatih dan Bersertifikat

Setelah itu, Bapak Hakim Ketua menanyakan berapa biaya serta keuntungan yang di dapat dari Mistari dan Saim ketika memberangkatkan 1 orang ke Malaysia.

Kemudian Mistari menjelaskan terlebih dahulu bahwa biaya yang dipinta dari 1 orang sejumlah 11jt, keuntungan yang dia dapat kurang lebih 2,5 juta, sedangkan Saim mendapatkan keuntungan 1 juta per orang.

Penasehat Hukum Ridwan yang di panggil Opung
Penasehat Hukum Ridwan yang di panggil Opung

Ketika semua pertanyaan yang diajukan dari pihak nasehat hukum masing-masing, jaksa dan Hakim telah dijawab oleh saksi ahli dan terduga, kini Hakim Ketua menutup persidangan, dengan menunggu hasil tuntutan dari jaksa minggu depan untuk terduga.

Saat sidang usai tim media lintasskandal meminta keterangan kepada salah satu penasehat hukum yaitu Pak Ridwan yang biasa dipanggil Opung dia menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui aturan – aturan resmi untuk pemberangkatan tenaga kerja serta tidak tau badan atau lembaga apa saja yang resmi karna memang Mistari ini tidak dapat membaca dan menulis, dia melakukan semua itu berdasarkan pengalaman nya saja.

“Klien saya Mistari ini tidak mengetahui akan aturan serta badan atau lembaga yang resmi dari negara untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negri karna memang dia tidak dapat membaca dan menulis, dia melakukan semua itu berdasarkan pengalamannya saja. Jadi kita tunggu saja dari tuntutan jaksa untuk terduga minggu depan, “tutupnya Ridwan/ Opung. (Mifta)

Leave a Reply