Sidang Pidana Imigrasi Ilegal, Kini Telah Sampai Pada Putusan

Img 20251028 wa0011

Pasuruan, lintasskandal.com – Sehubungan dengan sidang Pidana Imigrasi ilegal sebelumnya yang kini telah sampai pada tahap putusan yang dilaksanakan di pengadilan negri Pasuruan. Kamis, (23/10/2025)

Sebelum dilaksanakannya sidang putusan, dilaksanakan terlebih dahulu sidang tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa hukum yang berbunyi sebagai berikut subsider 3 bulan kurungan kemudian tuntutan 1 tahun serta dengan denda 50jt.

Setelah itu hakim ketua memberi kesempatan untuk mistari dan saim untuk mendapatkan pembelaan dari kuasa hukum masing-masing sehingga pembelaan tersebut dilaksanakan pada sidang berikutnya.

Selanjutnya, telah tiba sidang pembelaan untuk saudara mistari dan saim dari kuasa hukum masing-masing atas tuntutan jaksa yang dilaksanakan pada hari selasa (21/10).

Dari kuasa hukum saudara Saim yang bernama bapak Ridwan atau dikenal dengan babe Opung memberikan pembelaan kepada bapak Saim yaitu meminta keringan subsider 3 bulan kemudian 6 bulan penjara serta denda 10juta.

Ketua hakim juga memberikan kesempatan pada Saudara Saim untuk pembelaan akan dirinya agar bisa lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Bapak Ridwan atau Opung memberikan alasan mengapa minta keringan seringan itu karna kliennya si Saim tidak bisa membaca dan menulis serta sebagai penyalur saja bukan yang melaksanakan kegiatan imigrasi ilegal tersebut.

Sidang Putusan yang dilaksanakan di pengadilan negeri Pasuruan pada hari Kamis (23/101) bahwasanya dari keputusan hasil kesepakatan bersama untuk menjadikan saudara Mistari dan Saim untuk jerah dan tidak mengulanginya lagi serta menjadi lebih baik lagi tanpa melanggar hukum pidana.

Hasilnya keputusannya yaitu 9 Bulan penjara, kemudian Subsider 3 bulan serta denda 50jt yang harus dibayarkan atas pelanggaran Pidana yang mereka lakukan.

Ketua hakim, Jaksa serta kuasa hukum dari saudara Mistari dan Saim berharap bahwa dengan sidang putusan ini semoga menjadi efek jera serta dapat menjadi lebih baik lagi untuk tidak mengulangi pelanggaran Pidana kedepannya. (Mifta)

Leave a Reply