Jutaan Rokok Ilegal Non Cukai Dimusnahkan Kajari, Rusdi Sutejo Menyoroti Bahaya Rokok Ilegal

Img 20251118 142738 transformed

Pasuruan,lintasskandal.com – Kejaksaan Negeri Bangil Musnahkan jutaan rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam pemusnahan tersebut Kejaksaan Negeri Bangil tidak hanya memusnahkan Rokok Ilegal melainkan juga memusnahkan beberapa hasil tindak pidana seperti Narkotika, Minuman Keras, Selasa (18/11/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri Kajari Pasuruan Teguh Ananta, Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, Perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta jajaran Pejabat Pemkab Pasuruan untuk menyaksikan pemusnahan Barang Tindak Pidana tersebut.

Pemusnahan Barang Tindak Pidana tersebut berasal dari putusan pengadilan periode Juni Hingga November 2025.

Sebanyak 1.873.320 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, jumlah barang pendukung barang bukti pidana lainnya antara lain 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram ekstasi, 830 botol minuman keras, serta barang pendukung tindak pidana turut dimusnahkan seperti 47 unitt ponsel, 36 timbangan elektrik, dan 92 alat hisap sabu.

Teguh Ananta Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti penegakan hukum yang nyata.

Dia meninjau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang ancaman hukumannya sangat berat, minimal empat tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat menjadi mitra dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan,” tuturnya.

Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo mendukung penuh Pemkab terhadap upaya penegakan hukum lintas lembaga

Rusdi juga menyoroti bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” Jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup rangkaian proses hukum terhadap berbagai kejahatan terorganisir yang berhasil diungkap di wilayah Pasuruan sepanjang lima bulan terakhir serta komitmen Kajari Kabupaten Pasuruan beserta Pemkab Pasuruan dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal. (Mifta / Red)

Leave a Reply