Ruas Tol Gempol-Pasuruan Mengalami Kenaikan Tarif
Pasuruan,lintasskandal.com – Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 1160/KPTS/M/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Tol Gempol-Pasuruan.
Direktur Utama PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP) Muhammad Taufik Akbar menjelaskan kenaikan tarif ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan investasi dan pengelolaan ruas tol, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” kata Taufik.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Dia menjelaskan kenaikan tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan disesuaikan berdasarkan data inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 4,16 persen dari periode Juli 2023-Juni 2025.
Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Tol, di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8 substansi yaitu kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan Tempat Istirahat & Pelayanan (Red)

