DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto Resmi Terdaftar di Bakesbangpol

Img 20251231 wa0008

MOJOKERTO, lintasskandal.com  – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto kini resmi tercatat secara hukum di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto.

Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada 29 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen resmi Bakesbangpol Nomor 220/1976/416-206/2025, KPK-RI dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagai lembaga swadaya masyarakat yang sah.

Sekretariat DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto beralamat di Dusun Pugeran RT 005 RW 002, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dalam struktur kepengurusan yang tercatat, Mokhammad Arif dipercaya sebagai Ketua, Harianto menjabat Sekretaris, dan Susana mengemban amanah sebagai Bendahara.

Ketua DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto, Muhammad Arif, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan peran sosial kemasyarakatan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai keadilan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban publik.

“Kami berkomitmen tidak sekadar hadir sebagai LSM, tetapi mampu memberikan kontribusi positif serta solusi nyata bagi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto siap bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Kami mendukung penuh visi dan misi Bupati Mojokerto, Gus Dr. H. Muhammad Al Barra, dalam mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dan merata,” imbuhnya.

Adapun program kerja yang akan dijalankan meliputi pendampingan dan advokasi masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui edukasi dan pelatihan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor demi kemajuan Kabupaten Mojokerto. (red)

Leave a Reply