Kadis Kominfo Jatim Sherlita Serahkan 48 SK PPPK paruh Waktu.
SIDOARJO, lintasskandal com – Sebanyak 48 pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Ruang R. Anjosmoro Kantor Kominfo Jatim, Jumat (2/1/2026).
SK diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, didampingi sekretaris dinas dan kepala bidang di lingkungan Dinas Kominfo Jatim.
Ke 48 pegawai yang menerima SK PPPK tersebar di 5 bidang, yaitu Sekretariat (16 orang), Persandian dan Keamanan Informasi (4 orang), Informasi dan Komunikasi Publik (12 orang), Aplikasi Informatika (9 orang), dan Data dan Statistik (7 orang).
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita, mengucapkan selamat kepada pegawai yang menerima SK PPPK paruh waktu.
“Saya berpesan agar tetap disiplin bekerja, loyal sebagai pegawai ASN, dan tetap bersyukur. Semoga menjadi berkah,” katanya.
Ia juga menambahkan, diterimanya SK tersebut menjadi penegas bahwa telah diakui secara sah menjadi pegawai pemerintah provinsi Jatim sesuai dengan Undang – Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut menyebutkan bahwa ada dua pegawai yang diakui pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Sekali lagi saya berharap untuk dijaga tingkah laku menjadi pegawai ASN. Ingat bersyukur dan tetap berbakti kepada orang tua,” pungkasnya. (red)

