Aktivasi Akun Coretax di Jatim I Capai 54 Persen, DJP Intensifkan Edukasi Wajib Pajak

Oplus 131072

SURABAYA, lintasskandal com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.

Hingga 5 Januari 2026, aktivasi akun Wajib Pajak telah mencapai 179.568 akun atau setara 54 persen. Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau sekitar 39 persen.

Capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi menjadi bagian penting dalam mendukung layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, Selasa (6/1/2026), mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran DJP serta partisipasi aktif para Wajib Pajak.

“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi i menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital terus berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem tersebut.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun berbagai kanal digital.
Sejalan dengan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, pihaknya mengingatkan agar Wajib Pajak segera melakukan proses tersebut sebelum menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax.

“Proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi dapat dilakukan lebih awal, sehingga Wajib Pajak siap saat akan menggunakan layanan perpajakan digital,” pungkasnya.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, dan sosialisasi secara berkelanjutan guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal. (red)

Leave a Reply