Sigap Polres Pasuruan Amankan Peredaran Uang Palsu Hingga Jawa Barat

Img 20260120 wa0036

Pasuruan, lintasskandal.com – Dari rumor yang beredar yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yaitu Peredaran uang palsu (upal) akhirnya terungkap setelah salah satu pengedar tertangkap tangan saat sedang membelanjakan uang tersebut di sebuah toko kelontong.

Akhirnya Polsek Gempol mengembangkan perkara hingga ke pembuat atau produsen upal di Jawa Barat.

Ketika diringkus, pelaku nampak kooperatif tanpa perlawanan dengan menunjukkan kamar yang digunakan untuk proses pembuatannya.

Kasus peredaran upal tersebut diamankan sebanyak empat pelaku dengan berbagai peran, yakni W dan M warga Sidoarjo sebagai pengedar, RG warga Jombang sebagai pemasok, dan LS warga Subang Jawa Barat yang berperan sebagai produsen.

Beberapa Barang bukti yang diamankan sangat lengkap, mencakup uang palsu siap edar senilai total Rp 3.950.000, peralatan produksi seperti laptop, printer, tinta, dan kertas khusus, serta alat komunikasi dan kendaraan operasional.

AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Pasuruan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan ini, dimana perkara uang palsu sangat merugikan banyak korbannya, dan ditambah lagi sistem operandinya sudah terstruktur.

“Keberhasilan penangkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol, khususnya Unit Reskrim dalam menindak tegas kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tutur Kapolres.

Kapolres Harto Agung mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan memeriksa keaslian setiap uang yang diterima dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui keaslian uang.

“Kami berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” tegasnya.

Karna perbuatannya, para tersangka dihukum penjara minimal 5 tahun dengan dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). (Mifta)Tahun 2023). (Mifta)

Leave a Reply