Pemkab Pasuruan Lalui Disperkim Anggarkan Dana 2,5 M Untuk Bedah Rumah 125 Tak Layak Huni

Img 20260122 wa0005

Pasuruan, lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana sekitar Rp2,5 miliar untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar 125 unit rumah di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun 2025, yang hanya mencapai 49 unit rumah. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus W, mengatakan bahwa anggaran tersebut telah dipersiapkan secara matang dan akan direalisasikan melalui APBD tahap dua tahun 2026.

 

“Tahun 2026 ini kami rencanakan menggelontorkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar untuk program RTLH. Kalau tahun 2025 kemarin terealisasi 49 unit, maka tahun ini meningkat menjadi 125 unit rumah yang akan kami realisasikan,” ujar Eko, Selasa (20/1/2026).

 

Menurut Eko, setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran minimal Rp20 juta, yang diperuntukkan bagi kebutuhan dasar perbaikan rumah agar layak huni.

 

“Rinciannya, Rp16 juta digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan Rp4 juta dialokasikan untuk upah tenaga kerja,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh 125 unit RTLH tersebut dapat direalisasikan sesuai rencana tanpa kendala berarti.

 

“Kami berharap target 125 unit rumah ini bisa terealisasi seluruhnya. Anggaran sudah kami siapkan dan insyaallah pelaksanaannya berjalan sesuai perencanaan,” pungkas Eko.

 

Program RTLH ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak bagi warga Kabupaten Pasuruan. (Mifta)

Leave a Reply