Proyek Sekolah Rakyat Rp1,9 Triliun Disorot Dugaan Pelanggaran Hukum, GM FKPPI Pasuruan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Img 20260205 wa0009

Pasuruan,lintasskandal.com – Proyek strategis nasional Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun yang tengah dibangun di Kota Pasuruan kini menuai sorotan keras publik. Alih-alih mendapat dukungan penuh, proyek tersebut justru memicu gelombang protes dari elemen masyarakat yang menilai pelaksanaannya sarat kejanggalan, minim transparansi, dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Sorotan tajam datang dari Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (GM FKPPI) Pasuruan. Organisasi ini secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap jalannya proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya sebagai pemenang tender.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, SH, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, publik tidak memperoleh informasi yang memadai terkait proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Proyek ini menggunakan uang negara, tetapi akses informasi publik sangat terbatas. Ini berbahaya dan membuka ruang penyimpangan,” tegas Ayik.

Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis Kamis (5/2/2026), GM FKPPI Pasuruan mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ayik menyebut, papan informasi proyek di lokasi pembangunan tidak mencantumkan data krusial seperti nama konsultan pengawas serta batas waktu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini dinilai menutup ruang kontrol sosial masyarakat.

“Tanpa informasi yang jelas, publik tidak bisa mengawasi. Padahal anggarannya sangat besar,” ujarnya.

Kualitas Material dan Prosedur Teknis Dipertanyakan Selain aspek transparansi, GM FKPPI juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis konstruksi. Di lapangan, kontraktor diduga menggunakan tanah urug biasa, sementara spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan sirtu (pasir batu).

Tak hanya itu, proses stripping atau pembersihan lapisan tanah dasar sebelum pengurugan disebut tidak dilakukan. Padahal tahapan tersebut dinilai vital untuk menjamin kekuatan fondasi bangunan dalam jangka panjang.

Baca juga :  Wabup Sidoarjo Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Soroti Turunnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

“Jika prosedur ini diabaikan, risiko kerusakan struktur di masa depan sangat besar,” ungkap Ayik.

Polemik semakin menguat setelah GM FKPPI menyoroti lokasi proyek di wilayah Wironini seluas kurang lebih 7,3 hektare. Lahan tersebut diduga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jika benar, pembangunan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian.

Lebih jauh, GM FKPPI menilai penggunaan lahan yang merupakan aset Pemerintah Kota Pasuruan belum pernah mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan.

“Secara administratif dan hukum, penggunaan lahan ini kami nilai cacat prosedur,” tegas Ayik.

Organisasi ini juga menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar, mulai dari polusi debu, ceceran tanah urukan di jalan raya, hingga dugaan tidak dipenuhinya kewajiban analisis dampak lingkungan dan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Atas berbagai persoalan tersebut, GM FKPPI Pasuruan secara tegas mendesak Wali Kota Pasuruan untuk mundur apabila dinilai tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat.

Menutup pernyataannya, GM FKPPI Pasuruan bersama elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan ditujukan kepada Polres Pasuruan Kota, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menilai proyek senilai Rp1,9 triliun ini rawan praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini demi transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Kota Pasuruan,” pungkas Ayik. (Mifta)

Leave a Reply