Masuk Sidang ke – 9 Perkara Makan Winongan, Ahli Nyatakan Unsur Dakwah Belum Cukup Bukti
Pasuruan, lintasskandal.com ,- Persidangan kasus pembongkaran Makam Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil dan kini memasuki agenda sidang ke-9.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (5/2/2026) tersebut, tim hukum menghadirkan saksi dengan latar belakang berbeda untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dua saksi dimintai keterangan dalam sidang kali ini. Saksi pertama adalah Misbakhul Munir dari Media Jatim Online. Sementara itu, saksi kedua merupakan saksi ahli hukum pidana, Dr. Agung, S.H., M.H, dosen tetap Universitas Merdeka Malang, yang memberikan pandangan keilmuan terkait unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saksi ahli menekankan pentingnya pembuktian langsung dalam perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan secara nyata, baik melalui perbuatan langsung maupun peran yang dapat dibuktikan secara hukum.
Berdasarkan hasil telaahnya terhadap perkara ini, Dr. Agung menyampaikan bahwa belum ditemukan fakta yang secara tegas mengaitkan terdakwa Gus Tom dan Gus Puja dengan tindakan pembongkaran makam.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari sejumlah saksi sebelumnya, yang menurutnya belum cukup kuat untuk membangun keyakinan hukum terhadap kesalahan terdakwa.
Pandangan saksi ahli tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai bahwa keterangan ahli semakin memperjelas bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih belum menggambarkan peran dan tindakan terdakwa secara rinci dan terukur.
Kuasa hukum menegaskan, dalam hukum pidana, ketidakjelasan peran dan lemahnya alat bukti seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang kasus pembongkaran Makam Winongan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh keterangan yang telah disampaikan, baik oleh saksi fakta maupun saksi ahli, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelanjutan proses hukum perkara ini.(Mif)

