Ketua DPRD Serap Aspirasi Masyarakat, Reses II masa Persidangan Tahun 2025/2026
Pasuruan,lintasskandal.com –Dalam rangka pelaksanaan reses kedua masa persidangan Tahun 2025/2026 Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengungdang ratusan struktur kepengurusan DPAC PKB (Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) kecamatan Gempol, mulai dari tingkatan Ranting di 15 Desa se Kecamatan, yang di laksanakan di Yayasan AL Hidayah Dusun Jembrung1 Desa Bulusari pada Senin tanggal ( 23/02/26 ) sore pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini berfungsi sebagai pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen, sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah, sekaligus menjumpai konstituen untuk menjaring, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, serta pengaduan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing secara langsung, juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang point pentingnya Mengatur kewajiban anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Dalam sambutanya, Samsul Hidayat mengucapkan terima kasih kepada segenap pengurus DPAC PKB Kecamatan Gempol, dan pengurus Ranting, meskipun udangan melalui WA, apalagi di bulan puasa, semua pengurus bisa datang tepat waktu.
“Kami sengaja menggelar pelaksanaan Reses masa Persidangan kedua di lakukan pada sore hari ini, kebetulan jadual Hari tanggal ( 23/02/26 ) DPRD menggelar reses selama 3 hari yakni mulai tanggal 23—25 “jelasnya.
Dalam acara tersebut Samsul Hidayat menyampaikan beberapa point penting yang harus digunakan a fahami oleh masyarakat maupun konstituen yang hadir terkait mekanisme pengusulan program memang sudah ada kamus resmi yakni SIPD ( simtim informasi Pembangunan daerah ) platform digital terintegrasi milik Kemendagri yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
SIPD hukumnya wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengusukan program pembangunan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi data pembangunan antara pusat dan daerah sesuai Permendagri No. 70/2019 “jadi sekarang tidak boleh lagi Kepala Daerah, DPRD untuk mengusulkan program tanpa melalui mekanisme “imbuhnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya akan berjuang sekuat tenaga untuk terus mengawal usulan masyarakat di tingkat pembahasan dengan forum OPD agar bisa terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Mifta)

