Rumpon Nelayan Gresik Ditabrak Kapal, Kerugian Capai Rp800 Juta, DPRD Jatim Turun Tangan
SURABAYA, lintasskandal.com l – Sejumlah nelayan pembudidaya kerang hijau di Kabupaten Gresik mengadukan kerusakan rumpon dan area budidaya mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Kerusakan tersebut diduga akibat sebuah kapal yang lepas kendali dan menabrak lokasi budidaya pada awal Januari 2026.
Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah bersama anggota Komisi B lainnya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Isa Ansori di ruang rapat Komisi B DPRD Jatim, Selasa (10/3/2026).
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Abdul Qodir menjelaskan, insiden terjadi sekitar 10 Januari 2026 ketika sebuah kapal yang sebelumnya ditarik kapal lain diduga terlepas lalu menghantam rumpon milik nelayan.
“Yang terkena itu rumpon-rumpon atau tempat budidaya kerang hijau milik nelayan,” kata Abdul Qodir usai pertemuan.
Menurutnya, mediasi awal sebenarnya sudah sempat dilakukan antara nelayan dan pihak pemilik kapal. Namun hingga kini kedua pihak belum mencapai kesepakatan terkait nilai ganti rugi.
Karena itu para nelayan memilih melapor ke DPRD Jatim agar mendapatkan kepastian kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
“Kesimpulan sementara, kami serahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan mediasi dengan PT pemilik kapal yang menabrak rumpon tersebut,” ujarnya.
Dari perhitungan awal para nelayan, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 juta. Meski demikian, DPRD Jatim meminta agar nilai tersebut diverifikasi terlebih dahulu oleh tim DKP Jatim agar diperoleh angka kerugian yang lebih rasional.
“Nanti dihitung kembali oleh DKP bersama timnya. Setelah itu dimediasi. Yang penting jangan terlalu lama, kasihan para nelayan,” tegasnya.
Abdul Qodir juga menilai peristiwa ini menjadi peringatan penting terkait pengelolaan ruang laut di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur. Selama ini, menurutnya, area budidaya nelayan kerap berada di jalur mobilitas kapal-kapal perusahaan besar.
Akibatnya, ketika terjadi insiden seperti kapal terlepas dari penariknya, rumpon nelayan menjadi pihak yang paling terdampak.
“Harus ada pembagian ruang laut yang jelas. Mana yang untuk budidaya nelayan, mana yang untuk jalur mobilitas kapal perusahaan,” tandasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah melalui DKP Jatim untuk memperkuat pembinaan sekaligus pengawasan, agar aktivitas budidaya nelayan dan lalu lintas kapal di laut dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan. (red)

