Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek APBS Tanjung Perak, Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 83 Miliar

Oplus 131072

SURABAYA, lintasskandal com – Perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam APBS di Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 mulai disidangkan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Enam terdakwa yang diadili dalam satu berkas perkara terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga pejabat dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dari pihak Pelindo, terdakwa yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, serta Erna Hayu Handayani.

Sementara dari pihak APBS, terdakwa terdiri dari Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam dakwaannya, JPU Irfan Adi Prasetya menyebut tiga pejabat Pelindo diduga melakukan kegiatan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama Tanjung Perak sebagaimana ketentuan kerja sama.

Selain itu, ketiga terdakwa dari Pelindo juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama. Dalam praktiknya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

JPU juga mengungkap adanya dugaan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200,58 miliar yang tidak wajar. Penyusunan dilakukan tanpa melibatkan konsultan maupun engineering estimate, dan hanya menggunakan satu sumber data.

Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) bahkan diduga disusun untuk menyesuaikan agar PT APBS tetap memenuhi syarat administrasi, meski tidak memiliki kemampuan teknis pengerukan.

Baca juga :  Lima Desa di Kecamatan Rejoso Pasuruan Dilanda Banjir

Tak hanya itu, terdakwa Ardhy dan Hendiek juga didakwa tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga pihak APBS leluasa mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa kontrol.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan pengerukan di wilayah laut.

Sementara dari pihak APBS, terdakwa Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan diduga melakukan mark up nilai HPS/OE agar sesuai dengan standar Pelindo.

Nilai tersebut kemudian disetujui Direktur Utama Firmansyah dan digunakan dalam pengajuan penawaran.

Ketiga terdakwa dari APBS juga diduga tidak mengerjakan proyek secara mandiri, melainkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa izin yang sah.

Sebelumnya, keenam terdakwa telah ditahan di rumah tahanan cabang Klas I Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp83 miliar,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari pihak PT APBS. (red)

Leave a Reply