Aspidum Kejati Jatim Dicopot, Kejagung Lakukan Pemeriksaan Internal
SURABAYA, lintasskandal.com – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pencopotan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah berlangsung di lingkungan Kejaksaan RI.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil guna mempermudah proses klarifikasi dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga disiplin serta integritas institusi. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentoleransi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
Saat ini, tim pengamanan sumber daya organisasi Kejagung masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Reda menjelaskan bahwa pencopotan jabatan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Joko Budi Darmawan. Namun demikian, proses penanganan dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Masih berproses, kita tunggu saja,” pungkas Reda. (red)

