DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna Ke ll Serta Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 

Img 20260409 wa0000

Pasuruan,Lintasskandal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026).

Rapat yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat,M.Pd dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah.

‎Rapat diawali dengan dengan pembacaan Surat Al-Fatihah. Dan dilanjutkan dengan Sekretaris DPRD membacakan surat masuk dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tanggal 7 April 2026 perihal izin tidak dapat hadir karena menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Bupati menugaskan Wakil Bupati Pasuruan untuk mewakilinya dalam rapat paripurna tersebut.

‎Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik selama rangkaian pembahasan LKPJ.

Perwakilan Komisi 1 DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain:

  • ‎ Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  • Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Mendorong pengembalian fungsi aset yang ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
  • Melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
  • Meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
  • Memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan SDM profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik.
  • Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, serta program Desa Digital.
  • Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.

‎· Menyesuaikan anggaran kecamatan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Baca juga :  Pemerintah kabupaten bareng dinas pendidikan lantik 112 kepala sekolah : baik PNS atau PPPK semua sama

‎Komisi 1 DPRD juga mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.

‎“

 

Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar perwakilan Komisi 1.

‎Setelah penyampaian rekomendasi dari Komisi 1, 2, 3, dan 4, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Isi keputusan tersebut menetapkan:

 

 

‎1. LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.

‎3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.

Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori menekankan bahwa pemerintah daerah menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar segera melakukan pembenahan segera.

” Kami himbau dapat melakukan pembenahan dengan menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini kepada seluruh perangkat daerah sesuai bidangnya masing masing, untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerjanya” ucapnya.‎(MS)

Leave a Reply