Barang Bukti 242 Perkara Tindak Pidum Inchraht Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, lintasskandal.com – KAJARI (Kejaksaan Negri) Kabupaten Pasuruan menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 242 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama Bulan November 2024 hingga Mei 2025.…

