Warung pinggir aliran sungai sebani terancam ditutup

Img 20250509 Wa0008

KotaPasuruan,Lintasskandal.com – Warung di pinggiran aliran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menjadi tempat kenakalan remaja hingga diduga sebagai transaksi prostitusi akhirnya pihak Pemerintah Daerah melakukan penutupan.

 

Pertemuan para pedagang dengan Muspika Kecamatan Gadingrejo di pendopo Kelurahan Sebani, sempat tegang dimana banyak temuan akan kegiatan negatif di beberapa warung yang menyediakan tempat karaoke.

 

Saat malam beberapa remaja terlihat mabuk, ada juga diduga wanita penghibur yang mangkal di warung karaoke, yang buka hingga larut malam.

 

Dengan adanya laporan tersebut salah satu tokoh masyarakat Ayi Suhaya menyampaikan, dengan maraknya warung karaoke yang tidak lagi pada perjanjian awal sebagai warung penyedia makanan dan minuman wajib ditutup agar tidak menjadi keresahan warga.

 

“Kita minta ditutup warung karaoke yang ada, soalnya sudah diluar perjanjian awal di paguyuban, ini bisa jadi sarang narkoba hingga kriminalitas nantinya,” kata Ayi, Kamis (8/5).

 

Selanjutnya Ayi menyampaikan dengan adanya warung liar di sepanjang aliran sungai, juga mempersempit jalan yang ada dengan banyaknya bangunan terus berdiri.

 

“Jalan makin sempit, sudah ada 40 lebih warung liar saat ini tanpa adanya ijin dan seenaknya mendirikan bangunan,” urainya.

 

Rifa’i Ketua paguyuban pedagang sebani gentong yang saat ini menjabat sebagai DPRD Kota Pasuruan, yang telah dikhianati oleh anggota maka dirinya mengundurkan diri sebagai ketua.

 

“Saya sangat sibuk kemarin dan anggota telah menyalahi aturan paguyuban, maka saya mengundurkan diri,” jelasnya.

 

Wakil rakyat kota Pasuruan ini setelah pengunduran dirinya permasalahan paguyuban dan warung liar diserahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk mengambil langkah seauai aturan yang ada.

 

“Kami serahkan kepada pemerintah kembali, memang dulu saya yang menghadap untuk ijin mendirikan warung untuk usaha warga,” Ungkapnya.

 

Parahnya lagi pemilik warung menyewakan ke orang lain, dengan harga jutaan rupiah dimana penyewa tidak mengetahui aturan dalam paguyuban.

 

“Beberapa warung telah disewakan, padahal dulu kalau tidak jualan ditutup ini telah melanggar perjanjian,” tuturnya.

 

Setelah adanya kesepakatan bersama dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dan Muspika Kecamatan Gadingrejo, maka disepakati untuk ditutup sampai ada pernyataan yang jelas dari Pemerintah Kota Pasuruan.(Mifta)

Leave a Reply