Satpol PP Blitar Perketat Peredaran Rokok Ilegal, Pedagang hingga Petani Tembakau Disasar
BLITAR, lintasskandal com — Pemerintah Kabupaten Blitar memperketat pemberantasan peredaran rokok ilegal. Tak hanya mengandalkan operasi penindakan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar kini memperluas langkah pencegahan dengan membidik langsung masyarakat yang bersinggungan dengan peredaran produk hasil tembakau. Penguatan langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Bea Cukai Blitar, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemilik toko kelontong hingga petani tembakau. Sasaran tersebut dinilai penting karena kelompok tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, distribusi maupun perdagangan produk hasil tembakau.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, jajaran Satpol PP juga memaparkan langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini dilakukan bersama Bea Cukai Blitar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum/Tibum), Hangga Puja Sukmana, menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan.
“Penindakan tetap kami lakukan bersama Bea Cukai, tetapi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Masyarakat perlu memahami ketentuan cukai agar tidak sampai terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya kepada awak media monitorindonesia.com melalui pesan.
Menurut Hangga, pemilik toko kelontong dan pelaku usaha menjadi salah satu kelompok yang harus memahami ketentuan cukai. Mereka berada di garis depan dalam aktivitas jual beli produk hasil tembakau sehingga perlu memastikan barang yang diperdagangkan memenuhi ketentuan hukum.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dibekali pemahaman mengenai aturan barang kena cukai, ketentuan peredaran rokok, serta cara mengenali produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan dan yang ilegal.
Edukasi tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan membeli, menjual maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Sebab, keterlibatan dalam peredaran barang ilegal dapat berujung pada persoalan hukum.
Narasumber dari Bea Cukai Blitar memberikan penjelasan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memberikan pemahaman terkait konsekuensi dan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Bagi Satpol PP, penyampaian aspek hukum tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Dengan memahami aturan sekaligus konsekuensinya, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui bahwa rokok ilegal dilarang, tetapi juga memahami risiko hukum apabila ikut memperdagangkannya.
Di sisi lain, pengawasan dan penindakan tetap berjalan. Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan bersama Bea Cukai. Harapannya, masyarakat memahami aturan dan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” kata Hangga.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat. Masyarakat memiliki peran penting dengan tidak membeli, menjual, maupun membantu distribusi produk yang melanggar ketentuan.
Sosialisasi yang menyasar pedagang hingga petani tembakau menunjukkan bahwa Pemkab Blitar mulai memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari sisi hulu hingga hilir. Edukasi, pengawasan dan penindakan dilakukan secara beriringan untuk mempersempit ruang peredaran produk ilegal.
Kolaborasi Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan dan masyarakat diharapkan mampu membuat pengawasan semakin efektif. Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata tugas aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dengan memperkuat edukasi sekaligus penindakan, Pemkab Blitar berupaya memutus ruang gerak peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai. (red)

