Viralnya Jual Daging Sapi Glonggongan, Ketua Paguyuban Penjual Daging Pinta Konferensi Pers Dengan Pihak Terkait

Pasuruan, lintasskandal.com – Viralnya penjual daging sapi glonggongan yang beredar di pasar Pandaan sehingga Ketua paguyuban penjual daging Pasuruan Raya M. Habibi melaporkan ke Polres, Namun laporan akan dicabut tetapi habibi pinta Konferensi pers tentang jual daging sapi Glonggongan dengan pihak dinas yang terkait. Senin (30/06/2025).
Kegiatan tersebut di gelar di kantor UPT Pasar Bangil dengan dihadiri oleh Subakti Utomo Kepala UPT Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Nahnu Halefi Kepala UPT Pasar Bangil, Sugiman Budi Santoso Kepala UPT Pasar Pandaan, M.Habibi Ketua Paguyuban Penjual Daging Pasuruan Raya, drh. Panti Absari dari Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.
Ketua Paguyuban M.Habibi menyepakati dari hasil pertemuan sebelumnya akan mencabut laporannya yang dilayangkan di Polres Pasuruan serta membahas 9 tuntutan dari ketua Paguyuban Penjual Daging Pasuruan Raya. Salah satunya dengan adanya Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan Kepala UPT. Pandaan Sugiman Budi Santoso.
drh. Panti Absari selaku perwakilan dari dinas Peternakan menyampaikan bahwa dari hasil laporan akan menjadi sebuah evaluasi dan masukan untuk perbaikan bagi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.
“Laporan penjualan daging gelonggongan di pasar Pandaan dan diduga terjadi malpraktek dls, akan menjadi evaluasi dan masukkan serta menjadi acuan kedepan untuk melindungi masyarakat bagi dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan,” Jelasnya.
M.Habibi selaku ketua paguyuban penjual daging Pasuruan Raya berharap adanya peraturan yang jelas terkait peredaran daging gelonggongan yang telah lama terjadi, khususnya di Pasar Pandaan.
“Harapan kami kepada Bupati Pasuruan dan Dinas terkait untuk membuat peraturan Perbub mengenai peredaran daging gelonggongan,agar tidak terjadi lagi peredaran daging gelonggongan di Kabupaten Pasuruan, lebih parahnya jika peredaran daging glonggongan berasal dari luar Kabupaten Pasuruan yang sangat merugikan pihak penjual seperti kami, ” Tegasnya.
Masyarakat merasakan dirugikan akibat maraknya peredaran Daging gelonggongan yang membuat timbangan lebih berat, daging cepat busuk dan bakteri mudah masuk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Apalagi dalam proses akan penyembelihan sapi tidak boleh dalam keadaan stress sehingga hal – hal tersebut menyalahi aturan UU. kesehatan hewan.
Penjual daging serta Masyarakat berharap Kabupaten Pasuruan lebih ketat aturan penjualan daging serta berasal dari mengetahui asal dari wilayah mana penjual daging tersebut, agar tidak ada lagi daging gelonggongan yang dijual di Kabupaten Pasuruan. (Mifta)