Lewat PTSL dan GEMAPATAS. Bupati Sidoarjo Ajak Warga Tertibkan Aset Tanah

Img 20251112 wa0025

Sidoarjo, lintasskandal.com – Kabupaten Sidoarjo mempersiapkan diri menuju tahun 2026 untuk Sidoarjo tertib administrasi khususnya administrasi Pertanahan. Kini Program inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan melaksanakan Program GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas.

Dalam hal ini Bupati Sidoarjo, H. Subandi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif dam mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo , bertempat di Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

Kegiatan Gemapatas tersebut dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H.Subandi, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Forkopimda Sidoarjo dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Bupati Sidoarjo H. Subandi. Beliau mengapresiasi antusiasme atas Kesadaran warga Desa Jabaran yang berbondong-bondong terhadap pentingnya legalitas dan berpartisipasi dalam kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas).

“ Antusiasme Warga Desa Jabaran sangat luar biasa dan membanggakan, kami sangat berterimakasih kepada warga Desa Jabaran” Ujarnya.

Bupati Subandi menyatakan dengan adanya program Gemapatas ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir akan terjadinya sengketa, karena masyarakat telah memiliki legalitas tanah yang jelas dengan adanya sertifikat PTSL.

“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. ujar Subandi.

Subandi juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh atas teralisasi dan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini merupakan sebagai bagian dari perwujudan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Baca juga :  DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SIDOARJO Mengucapkan " MOHON MAAF LAHIR BATIN Selamat Hari Raya IDUL FITRI 1 Syawal 1445 H/2024 M" Minal Aidin Wal Faizin

Selain itu beliau juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo agar menjaga serta merawat tanda batas yang telah dipasang , hal ini bertujuan agar tanda batas tersebut tidak rusak atau dipindahkan oleh oknum-oknum tertentu yang akan menimbulkan sengketa atau konflik.

Lebih lanjut, Bupati Sidoarjo mengapresiasi atas peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah yang dinilainya sebagai langkah besar menuju tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga menjelaskan bahwa program PTSL mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Beliau juga menyatakan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30 ribu sertifikat tanah melalui program PTSL hal ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12 ribu bidang. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

“ Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan dalam program ini. Bupati Sidoarjo H. Subandi juga menyampaikan rencana kebijakan pembebasan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL.

“ Bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL maka kami akan memberikan kebijakan pembebasan biaya BPHTB” ungkapnya.

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo agar tidak menambah biaya pungutan di luar ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

“ Kalau biayanya 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan biaya yang membebani masyarakat. Terkait biaya Operasional pengurusan bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya.

Img 20251112 wa0026

Diagendakan akan ada 10 Kecamatan yang mengikuti Program PTSL :

  • Empat Kecamatan menjadi lokasi Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT) Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik-menjadi lokasi penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT).
  • Enam Kecamatan lainnya menyiapkan dokumen untuk tahapan Pengumpulan Data menuju penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT). Enam kecamatan tersebut diantaranya : Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong dan Tulangan.
Baca juga :  Sungai Kaliloor “Disulap” Warga Desa Gempolsari Tanggulangin Menjadi Destinasi Wisata Yang Memanjakan

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menyampaikan kegiatan Gemapatas merupakan langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 10 kecamatan, dengan empat kecamatan yakni Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT) dan enam kecamatan lainnya yakni Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan, agar betul-betul disiapkan dokumen untuk Puldadis (Pengumpul Data Yuridis) dimana akan melanjutkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Ia juga menuturkan bahwa proses pengukuran tanah kini dilakukan menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA) atau drone, sehingga membuat hasil pengukuran lebih cepat dan akurat.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga. Dengan begitu tidak ada lagi konflik batas tanah” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.

Melalui kegiatan Gemapatas, Bupati Sidoarjo, H. Subandi berharap dapat terwujudnya sinergi antara BPD, pemerintah desa dan kecamatan, BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan demi kesejahteraan warga  SIdoarjo.

“ Kalau tanah sudah jelas batasna, hidup tenang, tetangga pun rukun. Mari kita pasang patok, jaga tanah kita dan bersama wujudkan sidoarjo tertib dan berkeadilan” tutupnya.

Adanya program Gemapatas ini warga yang hadir sangatlah senang karena dengan biaya yang sangat terjangkau mereka dapat memiliki legalitas atas tanahnya tanpa harus mengeluarkan uang berjuta-juta untuk mengurusi sertifikat tanah.

“Saya sangat senang sekali akan adanya Program PTSL ini, kami tidak perlu biaya mahal untuk membuat sertifikat” ujar Abdul kepada media lintas skandal. (zaq).

Leave a Reply