Tanggap Bencana Polres Pasuruan Dan BPBD Tangani Banjir di Winongan

Img 20260121 wa0004

Pasuruan,lintasskandal.com – Polres Pasuruan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan dalam menangani banjir yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Winongan, Selasa (20/1/2026) sore.

Banjir di area Winongan terjadi akibat hujan deras di wilayah hulu yang menyebabkan sungai meluap dan merendam permukiman warga.

Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, S.H., menjelaskan banjir terjadi sekitar pukul 17.15 WIB akibat curah hujan tinggi dari wilayah Kecamatan Lumbang, Puspo, Tosari, Paserpan, dan Winongan.

“Telah terjadi banjir di beberapa desa di Kecamatan Winongan akibat hujan deras dari wilayah hulu sehingga menyebabkan air sungai meluap ke pemukiman warga,” kata AKP Nanang Abidin.

Banjir tersebut berdampak pada tiga desa, yakni Desa Prodo, Desa Bandaran, dan Desa Sruwi. Di Desa Prodo, genangan air setinggi 20 hingga 60 sentimeter merendam Dusun Jetis dan Dusun Margo Utomo dengan jumlah warga terdampak sekitar 130 kepala keluarga (KK).

Sementara di Desa Bandaran, banjir menggenangi Dusun Mayangbang dan Dusun Gambiran dengan ketinggian air 20 hingga 80 sentimeter, berdampak pada sekitar 180 KK. Adapun di Desa Sruwi, genangan air setinggi 20 hingga 50 sentimeter terjadi di Dusun Satah dan berdampak pada sekitar 67 KK.

AKP Nanang menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil.

“Untuk korban personel baik meninggal dunia maupun luka nihil, demikian juga kerugian materiil nihil,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, jajaran Polsek Winongan bersama Polres Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Pasuruan, mengevakuasi warga terdampak ke rumah kerabat yang lebih aman, serta melakukan pemantauan perkembangan situasi bersama Satgas Kencana Winongan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan mengingat kondisi cuaca yang masih tidak menentu.

Baca juga :  Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor PASURUAN ,Lintasskandal.com Suasana haru mewarnai kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026). Seorang korban pencurian tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya dikembalikan langsung oleh Polres Pasuruan. Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono usai memaparkan keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo. Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di teras rumah korban. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan tersangka berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan. "Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat press release. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi kunci masih menancap. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu celana pendek levis yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah Gempol pada tahun 2020. "Tersangka kami jerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir," tambahnya. Momen paling mengharukan terjadi saat motor yang berhasil ditemukan diserahkan kepada korban. Dengan mata berkaca-kaca, korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan karena telah bekerja keras hingga kendaraan yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya dapat kembali.(MS)

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Polres Pasuruan bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan penanganan guna memastikan keselamatan warga,” ujar AKBP Harto.

Hingga Selasa malam, banjir di wilayah Winongan dilaporkan belum sepenuhnya surut dan masih berpotensi meluas ke desa lain apabila hujan kembali turun dengan intensitas tinggi serta dipengaruhi kondisi air laut pasang. (Mifta)

Leave a Reply