Uji Coba E-retribusi MBLB Kabupaten Pasuruan Dinilai Kurang Memperhatikan Analisis Resiko, Ketua LSM Jawapes Lontarkan Beberapa Keberatan
Pasuruan, lintasskandal.com – Terbitnya Keputusan Bupati Pasuruan no. 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai hasil jual pengambilan Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) sebagai dasar pengenaan pajak MBLM di Kabupaten Pasuruan dinilai ada beberapa yang memberatkan bagi pengusaha.
Saat diterapkan melalui uji coba yang dirasa oleh pengusaha yang ditunjuk merasa keberatan juga dinilai tidak objektif dan kurang memperhatikan Analisis resiko membuat beberapa tambang melakukan tutup operasional dari pada jadi percobaan dan bisa berdampak kehilangan pelanggan, dan melakukan penyampaian keberatan melalui komisi 3 DPRD, kamis (22/10/2026) di gedung dprd Kabupaten Pasuruan.
Diantara keberatan tersebut diantaranya:
- Retribusi urug mencapai Rp. 41.250,- dari harga jual kisaran 130-150.000,- minus buat penambang.
- Tarif Rertribusi pasir
- Uji coba deposit bayar pajak dimuka tidak berdasar pemakaian jasa atau jalan. Berfasar regulasi tata cara pemungutan rrtribusi daerah.
- Mangarahkan jalan padat pemukiman, jalur panjang, kecil resiko tinggi yang semesti nya ada jalur lebih baik
- Tambang yang kena uji coba otomatis menaikkan harga, dan pelanggan akan kabur ke tambang sebelah yang harga nya tidak naik, bisa bikin tambang rugibdan bangkrut. Tempo uji coba tidak ada, meminta uji coba serentak.
Deretan keberatan tersebut perlu di perhitungkan lagi, pemerintah dan pengusaha yang seharusnya saling memberi manfaat dan pemerintah melindungi itu agar bisa dlkaji ulang penerapanya. Dan studi banding soal tambang ke daerah lain juga harus melihat material, isi material, ongkos kerja, cara kerja dan yang serupa dengan pasuruan, seperti halnya pasir dan batu lumajang yang bercecer di sungai sisa ambil di pasuruan harus gali pasir dan batu melalui tahap kupasan 1-10 meter baru ketemu kadang lebih butuh biaya tinggi tidak bisa disamakan nilai pajaknya.
Dalam keberatan seperti diatas juga ditambahkan oleh Ketua LSM DPD Jatim Jawapes mengatakan “Uji coba E-retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha itu kurang analisis resiko Dinas terkait, sampai tutup operasional kan itu rugi, apalagi ada penerapan tarif yang merugikan seperti retribusi urug yang terlalu tinggi pemerintah berarti belum bisa memperhatikan kemyamanan pengusaha dalam investasi, dan bos-bos tambang menyatakan keberatan meminta di analisis ulang ” ungkap Kaji Sugeng samiadji.
“Secara logika dengan tarif pajak yang tinggi harga jual pasti akan dinaikkan sedang rakyat dipaksa beli harga tinggi, ini namanya bukan memikirkan rakyat, kalau harga murah itulah tugas pemerintah, juga perihal deposit pajak kan terbayar setelah di pakai, pemerintah aja bayar proyek, material dan lainya aja mundur kenapa wajib pajak harus deposit dimuka?,’ tambah aktivis Pasuruan raya itu.
Perwakilan pengusaha perwakilan tambang pak rio saputra mengatakan berkeberatan jika hanya tambang kami yang menjadi uji coba dengan peralihan jalan yang di lewatkan pacar keling,karena jalan sempit kalau papasan.
Sedangkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan Koko Adi Prayogo mengatakan bahwa Pemkab membutuhkan dukungan program e-retribusi MBLB untuk pembangunan daerah.
” Kita butuh dukungan agar sukses program e-retribusi MBLB kepada semua elemen masyarakat, agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar” ungkapnya.
Dari Komisi Ketua 3 DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa perwakilan yang diundangnya amanah dan selalu memperjuangkan analisis resiko.
” Aspirasi LSM, Perwakilan pengusaha tambang kami amanah untuk memperjuangkan dimana asas analisis resiko tidak ada dan berkeadilan” tegas Mas Dhaniel sapaan akrab ketua Komisi 3 DPRD. (Usj)

